Seleksi CPNS di Bombana, 118 Orang Lulus

1363
kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Bombana, Rusman Idja
Rusman Idja

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 118 orang peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bombana tahun ini dinyatakan lulus.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah diintegrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Desember 2018.

Namun demikian, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Bombana, Rusman Idja mengatakan jumlah peserta yang lulus itu tidak mencapai target kuota awal, yakni 132 orang.

“Artinya, ada 14 kuota yang tidak terisi pada seleksi tahun ini dari 132 kursi yang disediakan,” ungkap Rusman.Idja di ruang kerjanya, Senin (32/12/2018).

Rusman menyebutkan dari jumlah keseluruhan peserta yang lulus terdiri dari 49 orang tenaga guru dan 69 tenaga kesehatan.

Jumlah ini pun masih terbagi dari tiap bidang yakni untuk tenaga guru dari formasi umum terdapat 48 orang dan seorang dari honorer kategori dua (K2). Begitupula dari tenaga kesehatan secara keseluruhan berasal dari formasi umum dan telah terlampir 1 orang dari penyandang disabilitas.

“Untuk honorer guru dari K2 dari target 6 orang pada formasi yang ada, hanya mampu diikuti 3 orang karena memenuhi syarat untuk ikut tes CPNS. Hasilnya, hanya satu orang saja yang lulus. Sementara untuk tenaga kesehatan sangat mendominasi kekosongan kuota dalam formasi yang terdiri dari 2 orang dokter umum, 4 orang dokter gigi, 2 orang dari epidemolog dan 1 orang dari Sanitarian pada Dinkes Bombana tidak terisi,” urainya.

Mantan sisten 1 Setda Bombana ini menambahkan bahwa semua peserta yang lulus telah benar-benar hasil rekonsiliasi dari pusat.

“Mereka sudah lulus. Kami tinggal menunggu instruksi dari BKN soal pemberkasan setiap peserta yang lulus. Jadi, jangan pernah percaya orang diluar sana bahwa masih ada peluang untuk diluluskan. Sebab, semua kelulusan ditentukan oleh pusat,” tutupnya. (B)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini