Seleksi KPU Buteng, LSM Garuda Sebut KPU RI Langgar Regulasi

238
Seleksi KPU Buteng, LSM Garuda Sebut KPU RI Langgar Regulasi
LSM GARUDA - Ketua LSM Garuda, Rahim Buton saat konferensi pers di kantornya, Minggu (24/06/2018). (CR4/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Lembaga Swadaya Masyarakat Garansi Unitas Demokrasi (Garuda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar regulasi seleksi penyelenggara pemilu pada seleksi anggota KPU Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

KPU RI diduga melanggar ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 21 di mana syarat untuk menjadi anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat pendaftaran perekrutan. Serta juga melanggar PKPU Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada pasal 5 ayat 1 huruf i berbunyi telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketua LSM Garuda Rahim Buton mengatakan, KPU RI sudah menciderai demokrasi dengan meloloskan salah satu anggota partai menjadi anggota KPU Buteng dalam putusan nomor 593/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 atas nama Muhamad Arwahid.

Muhammad Arwahid tercatat dalam keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor anggota 741 04 1506 1986 01 001, serta hal ini dapat diketahui dalam data sistem informasi politik (Sipol) dengan nomor ID System 13629866,” beber Ketua LSM Garuda, Rahim Buton saat konferensi pers di kantornya, Minggu (24/06/2018).

Ia menjelaskan, sistem pemilu di Indonesia ini sudah jelas melarang anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan, baik itu anggota KPU ataupun anggota Bawaslu karena dianggap dapat membahayakan demokrasi, serta nilai kemandirian dan independensi lembaga tersebut akan hilang.

“KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara pemilihan umum, sementara partai polik adalah peserta pemilihan umum. Jadi keputusan KPU tentang anggota KPU Buteng tersebut salah dan harus dianulir karena kemandirian dan independensi lembaga akan hilang,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Rahim, dirinya akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Bawaslu RI dan KPU RI dengan melampirkan bukti bukti yang ada.

“Mulai besok, kami akan melaporkan hal ini ke KPU RI, Bawaslu RI serta DKPP untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Adapun nama anggota KPU Buteng yang lolos seleksi adalah La Ode Nuriadi, Rinto Agus Akbar Harkat, dan Muhamad Arwahid. (B)

 


Reporter: CR4
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini