Selisih Satu Suara, Caleg PAN Baubau Gugat Kemenangan Temannya di MK

1719
Kuasa hukum Ratna, Dedi Ferianto
Dedi Ferianto

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Selisih satu suara dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 DPRD Kota Baubau, membuat caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ratna yang merupakan caleg pendatang baru dari PAN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau yang telah memenangkan temannya sendiri sesama caleg PAN lantaran suaranya dikurangi pada pleno tingkat kecamatan dan Pleno KPU Kota Baubau.

Kuasa hukum Ratna, Dedi Ferianto mengatakan kliennya dipercayakan oleh partai untuk bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Baubau II dengan nomor urut 5. Berdasarkan hasil perhitungan suara di tingkat TPS (C1-KWK), Ratna berhasil memperoleh suara terbanyak di internal partai dengan jumlah 1.046 suara sekaligus dapat mengamankan 1 kursi DPRD Kota Baubau.

Baca Juga : Selisih 222 Suara, Dua Calon DPD Sultra Ini Berdebat Saat Pleno

Ratna berhasil menggungguli perolehan suara dari semua rekan-rekan caleg di internalnya dengan memenangkan pertarungan di 5 kelurahan dari 7 kelurahan di dapil tersebut. Di internal PAN, ia hanya disusul oleh La Ode Sahrun caleg nomor urut1 yang mendapatkan 1.045 Suara. Untuk diketahui bahwa La Ode Sahrun adalah incumbent dari PAN.

“Masalahnya adalah pada pleno kecamatan dan pleno akhir tingkat KPU, perolehan suara Ibu Hj Ratna tiba-tiba berkurang dari sebelumnya mendapatkan 1.046 suara (C1-KWK) menjadi 1.045 suara, sedangkan La Ode Sahrun perolehan suaranya bertambah dari sebelumnya 1.045 suara menjadi 1.046 suara,” terang Dedi saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com pada Jumat (25/5/2019).

Baca Juga : AS Tamrin: Pemilu di Baubau Berjalan Kondusif

Sehingga kata dia, penetapan perolehan suara terbanyak PAN Dapil Baubau II yang seharusnya diraih oleh Ratna menjadi gagal. Dedi bersama rekannya yaitu Asman, Agung Widodo dan Ardin Firanata telah mendaftarkan gugatannya pada Kamis, 20:23 WIB. Perkaranya terdaftar di MK, tercatat sebagai APPP Nomor: 31-12-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.

“Secara rinci dan teknis bagaimana pola perubahannya, form C1 TPS mana saja yang dilakukan perubahan telah kami uraikan dalam dalil-dalil permohonan perkara a quo,” pungkas Dedi. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini