Seluruh Aparat Desa di Muna Resmi Dilindungi BP Jamsostek

76
Seluruh Aparat Desa di Muna Resmi Dilindungi BP Jamsostek
BPJAMSOSTEK- Pj Sekda Muna Ali Basa (tengah) saat menyaksikan penyerahan kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada tiga perwakilan pemerintah desa di Kabupaten Muna yakni Desa Lohia, Desa Wakorambu, dan Desa Bangunsari, Selasa (24/12/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melindungi seluruh aparat desa yang ada di Kabupaten Muna.

Perlindungan jaminan sosial itu dilaunching secara simbolis oleh Pemeritah Kabupaten Muna dan BP Jamsostek di Aula Galampano, Selasa (24/12/2019) kemarin.

Kegiatan ini juga dihadiri langsung kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa dari 124 desa di Muna beserta jajaran kepala SKPD lingkup Pemkab Muna.

Launchingnya ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan tiga desa yaitu Desa Lohia, Desa Wakorambu, dan Desa Bangunsari.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj mengatakan, komitmen pemda menjadi kunci dalam perwujudan pelaksanaan jaminan sosial di daerahnya. Pihaknya berharap seluruh kabupaten di Sultra segera memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, Muhyiddin mengatakan, saat ini sudah ada beberapa kabupaten yang mengikutsertakan seluruh aparatur desa dan kepala desanya, termasuk Muna.

“Apalagi ini dengan adanya peningkatan manfaat tanpa ada kenaikan iuran sebagaimana telah ditandatangani pak presiden dalam PP 82 tahun 2019,” katanya melalui rilis siaran pers ke redaksi zonasultra.id, Rabu (25/12/2019).

Dalam PP terbaru ini dulunya manfaat JKM hanya Rp24 juta kini menjadi Rp42 juta. Kemudian, manfaat beasiswa JKK dan JKM sebelumnya hanya Rp12 juta kini menjadi Rp174 juta untuk pendidikan dari TK hingga kuliah bagi dua orang anak peserta.
Bupati Muna Rusman Emba, yang diwakili Penjabat (Pj) Sekda Muna Ali Basa mengatakan, pemerintah daerah komitmen dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dalam keikutsertaan seluruh kepala desa dan aparatur desa dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP Jamsostek.

Apalagi itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ali menyebutkan bahwa risiko tentunya tidak diinginkan oleh setiap orang, namun setiap pekerjaan tentu tidak akan terlepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Dengan perlindungan ini, diharapkan para kepala desa dan aparaturnya bisa nyaman dan aman dalam bekerja ke depannya,” ungkap Ali Basa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah mengungkapkan, komitmen kepesertaan BP Jamsostek diwujudkan dalam peraturan bupati (Perbup) yang akan mengatur pendaftaran dan pembayaran iuran di tahun 2020.

“Saat ini masih diikutkan dalam dua perlindungan dasar, namun tidak menutup kemungkinan akan diikutkan dalam perlindungan program lain, yaitu
Jaminan Hari tua jika keuangan ke depan memungkinkan. Sehinngga, jaminan sosial yang didapatkan oleh aparatur desa akan sama dengan PNS nantinya,” jelas La Ode Darmansyah (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini