Seluruh Fraksi di DPRD Konut Terima 10 Raperda

91
Seluruh Fraksi di DPRD Konut Terima 10 Raperda
PARIPURNA - Empat fraksi DPRD Konawe Utara saat menyampaikan pandangan akhir fraksi sepuluh raperda usulan pemerintah daerah, bertempat di aula dewan setempat, Senin sore (24/7/2017).(MURTAIDIN/ZONASUL TRA.COM)

Seluruh Fraksi di DPRD Konut Terima 10 Raperda PARIPURNA – Empat fraksi DPRD Konawe Utara saat menyampaikan pandangan akhir fraksi sepuluh raperda usulan pemerintah daerah, bertempat di aula dewan setempat, Senin sore (24/7/2017).(MURTAIDIN/ZONASUL TRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah setempat untuk menjadi peraturan daerah (perda)

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna yang digelar di aula DPRD setempat, Senin (24/7/2017) sore. Di DPRD Konut ada empat fraksi

Persetujuan 10 raperda menjadi perda masing-masing dibacakan oleh Ketua Fraksi DPRD, diantaranya Fraksi BMW Sejuk, PAN, PDI Perjuangan dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan Konut (KPK) saat membacakan pandangan akhir fraksi .

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Martina mengatakan, menerima seluruh regulasi usulan pemda. Namun, fraksinya memberikan sejumlah catatan yang patut diperhatikan oleh pemerintah setempat.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Perda jangan hanya menjadi agenda tahunan yang dijadikan sebagai tumpukan buku, namun harus benar-benar di implementasikan,” kata Martina.

Sementara, Fraksi PAN melalui ketuanya Makmur menyarankan agar dalam penyusunan raperda secara tekhnis melibatkan dan dilakukan secara akademik dengan membentuk tim khusus. Selain itu, dalam pembuatannya sebaiknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Sedangkan Fraksi BMW Sejuk melalui ketuanya Lagoha memgapresiasi payung hukum usulan pemda. Menurutnya, perda yang telah dibahas merupakan upaya pemda dalam melakukan peningkatan pembangunan.

“Seperti perda pemeliharaan dan penertiban hewan ternak harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat,” terangnya.

Soal perda pengolahan sampah, Lagoha menyarankan kepada pemda untuk segera menyiapkan infrastrukturnya, seperti tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA).

“Perda tersebut segera diberlakukan secara evektif karena saat ini terus terjadi peningkatan sampah karena jika ini dibiarkan akan menimbulkan penyakit,” katanya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Hal senada juga diungkapkan fraksi KPK melalui Rasmin Kamil. Menurutnya, jika perda telah diserahkan ke pemerintah provinsi dan kemudian mendapat nomor registrasi maka pemerintah daerah seyongnya dapat menjabarkan dalam pelaksanaannya.

“Bupati harus menindaklanjuti dalam bentuk peraturan bupati karena perda pemeliharaan dan penertiban hewan ternak ini dianggap sangat krusial ditengah-tengah masyarakat,” ucap Rasmin.

Untuk diketahui, ke sepuluh raperda usulan pemda adalah Raperda penertiban hewan ternak, penyelenggaran perhubungan, rambu lalu lintas jalan, retribusi terminal, retribusi masuk kawasan obyek wisata, penataan televisi berlangganan (TV Kabel).

Raperda perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi menara telekomunikasi, Raperda tentang pengelolaan sampah, raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD serta raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016. (A)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini