Seluruh Tersangka OTT di Dinas PK Konsel Ditangguhkan Penahananya

51
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ismail Pali
Iptu Ismail Pali

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel),  menangguhkan penahanan enam orang oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ismail Pali
Iptu Ismail Pali

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ismail Pali membenarkan penangguhan penahan tersebut. Dia mengungkapkan alasan diberikanya penagguhan penahanan karena dalam proses pemeriksaan, keenam tersangka memberikan jawaban secara Koperatif dan tidak mempersulit penyidik.

“Sejak hari Senin kita tangguhkan penahanan mereka, atas dasar mereka yang bersangkutan selama dalam proses pemeriksaan sangat koperatif dan tidak mempersulit penyidik, dan jaminan dari atasan dinas pendidikan setempat karena dibutuhkan dalam bidang pekerjaanya saat ini,” kata Ismail pada awak Zonasultra.com melalui akun WatsApp-nya, Kamis (9/3/2017).

Meski begitu, kata Ismail, kasus tersebut masih akan tetap terus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua tersangka ini kita wajibkan setiap hari Kamis untuk wajib lapor,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 27 Februari lalu satuan Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Konsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) konsel, terkait dengan pengurusan berkas pengusulan pencairan dana sertifikasi guru se kabupaten Konsel.

(Berita Terkait : Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus OTT di Dinas PK Konsel)

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp. 51.320.000, dokumen pengurusan berkas sertifikasi  guru Pada tingkat TK, SD, SMP, dan SD SMP Satu Atap (Satap) dan menetapkan Enam orang staf pegawai dinas pendidikan setempat sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang. RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak 250 juta rupiah. (A)

 

Reporter   : Erik Arif Wibowo
Editor       : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini