Sembunyi Sabu dalam Bantal, Seorang Warga Konawe Dibekuk Polisi

122
Sembunyi Sabu dalam Bantal, Seorang Warga Konawe Dibekuk Polisi
Narkoba - Barang bukti berupa 5,24 narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api dan 1 unit handphone genggam. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAHAA – Seorang warga konawe yang menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 5,24 gram di dalam sarung bantal dibekuk Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.

Diketahui terduga pelaku berinisial IS (31), pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu warga kelurahan puunaha sering memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Berbekal dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan pada Selasa, (22/06/2021) sekitar pukul 17.00 WITA. Usai mengamankan terduga, petugas kemudian melakukan pengeledahan di kamar terduga.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, IPTU Andi Musakkir Musni mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengeledahan dikamar terduga, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu itu disembunyikan oleh terduga didalam sarung bantal,” Kata IPTU Andi Musakkir Musni saat dikonfirmasi.

Kini terduga pelaku diamankan di Mapolres Konawe bersama dengan barang bukti berupa 5,24 narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api dan 1 unit handphone genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (b)


Penulis: M13
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini