Sempat Berpolemik, Jemi Hersandy Resmi Jabat Dirut PDAM Baubau

526
Sempat Berpolemik, Jemi Hersandy Resmi Jabat Dirut PDAM Baubau
PELANTIKAN - Wali Kota Baubau, AS Tamrin, didampingi Wakil La Ode Ahmad Monianse (duduk), melantik Jemi Hersandy sebagai Dirut PDAM Kota Baubau, Sultra, Rabu (21/10/2020). (Risno Mawalindi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dijabat Jemi Hersandy.

Pelantikan Jemi digelar lebih cepat dari perkiraan. Dia dilantik di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Rabu pagi (21/10/2020) pukul 07.30 WITA. Sebelumnya Ketua Panitia Seleksi (Pansel) lelang Dirut PDAM La Ode Sarafa, menyebutkan pelantikan dijadwalkan digelar pada November 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun zonasultra.id, undangan untuk pelantikan Jemi Hersandy disebar pada malam hari. Dalam surat agenda acara bakal dilaksanakan di aula kantor Wali Kota Baubau. Namun, tempat pelantikan berpindah.

Jemi dilantik oleh Wali Kota Baubau secara langsung dan didampingi Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse. Jemi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan dengan hadirnya dia sebagai Dirut di sana dia bisa menyelesaikan berbagai persoalan, terutama yang ada hubungannya dengan pelayanan,” ujar La Ode Ahmad Monianse, ditemui di Kantor Wali Kota, selang beberapa jam usai pelantikan.

Kata Monianse, dua hari sebelumnya, Jemi bersama tiga besar kandidat Dirut PDAM mendapatkan sesi wawancara dari Wali Kota AS Tamrin. Monianse menyaksikan sesi wawancara itu mengatakan, mereka ditanyai banyak hal, di antaranya tentang pemahaman tentang tugasnya selaku Dirut PDAM, hingga bagaimana komitmen membangun pelayanan yang prima.

Lolosnya Jemi masuk dalam tiga besar untuk jabatan Dirut PDAM sempat dapat sorotan. Salah satu peserta lelang, Budi Amin mengatakan, kalau keputusan Pansel meloloskan Jemi adalah keputusan menyalahi prosedur.

Budi menyebut Pansel melanggar pasal 30 PP 54 tahun 2017 tentang BUMD dan pasal 4 ayat 1 huruf (f) Permendagri nomor 2 tahun 2007 organisasi dan kepegawaian perusahaan daerah air minum. Pada intinya melarang jika dalam lingkup Direksi BUMD tidak boleh ada hubungan kekeluargaan, termaksud muncul karena ada ikatan pernikahan.

“Jemi Hersandy ini keponakan langsung dari Wali Kota. Kenapa saya katakan seperti itu, karena istrinya sendiri itu merupakan anak dari adik kandung Wali Kota Baubau. Dan itu penafsiran PP (Peraturan Pemerintah) 54 itu jelas, turunan sampai derajat ketiga, alias anak mantu tidak dibolehkan,” urai Budi Amin lewat panggilan telepon, Senin (19/10/2020).

Namun hal itu dibantah Pansel, menurut Pansel Jemi tidak memiliki ikatan kekeluargaan dengan Wali Kota AS Tamrin sebagai mana dimaksud dalam pasal 30 PP 54 tahun 2017.

Jemi telah memenuhi persyaratan sebagai peserta seleksi sebagaimana PP 54 tahun 2017 pasal 57 tentang syarat menjadi calon Direksi BUMD. Juga sesuai PMDN nomor 37 tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris, dan anggota direksi BUMD.

“Saudara Jemi Hersandy tidak terlibat pernikahan dengan ke-Tiga Organ BUMD karena saudara Jemi Hersandy tidak terlibat hubungan perkawinan dengan dengan satu pun Organ BUMD baik istri mau pun mertua Jemi Hersandy,” seperti ditulis Pansel lelang Dirut PDAM Kota Baubau, ditandatangani La Ode Sarafa untuk membalas somasi Budi Amin. (b)

 


Kontributor: Risno Mawalindi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini