Sempat Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Butur

1152
Sempat Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Butur
PENANGKAPAN - Pelaku pemerkosaan di Butur berinisal JE (19) saat diamankan oleh pihak Polsek Bonegunu, Jumat (1/11/2019). (Foto istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sempat menjadi buron selama satu tahun lebih, seorang pria berinisial JA (19) warga Desa Langare, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) tak berkutik setelah polisi berhasil menangkapnya di rumah orang tuanya di desa setempat, pada Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.

JA (19) ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial WE (20) yang juga warga Butur.

Kapolsek Bonegunu, Ipda Sunarton menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat pelaksanaan acara joget dalam rangka pesta panen di Desa Koepisino, pada tanggal 27 September 2018 yang lalu. Saat itu, pelaku JA meminta nomor handphone (HP) korban WE.

Kemudian, WE menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku JA untuk menulis nomornya. Saat itu JA memegang handphone tersebut dan membawanya, sehingga korban WE meminta handphone miliknya dikembalikan.

Saat korban meminta HP miliknya, pelaku tidak mau memberikan dan memancing korban untuk mengambilnya di tempat yang gelap di belakang rumah warga. Saat di tempat gelap, pelaku mengancam korban dengan sebilah badik.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Korban sempat melawan dengan menggigit pelaku, namun korban mendapat pukulan di bagian wajahnya dan menyebabkan tidak sadarkan diri (pingsan). Dan saat pingsan pelaku langsung memerkosa korban,” kata Ipda Sunarton saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (2/11/2019).

Kata dia, atas kejadian tersebut korban WE langsung melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian. Akan tetapi, korban saat itu tidak mengetahui secara pasti pelaku sehingga pihaknya sulit mengungkap identitas pelaku.

“Kita awalnya kesulitan mengungkap siapa pelaku, karena korban tidak mengenal pelaku. Namun, setelah kita melakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya kita dapat mengungkap identitas pelaku setelah melakukan pemeriksaan saksi yang ada di tempat acara tersebut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dirinya sempat kesulitan dalam melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dikarenakan para saksi (teman pelaku) yang diperiksa sangat tertutup sehingga, pihaknya sangat sulit mengungkap kasus ini. Kini, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Selama satu tahun lebih pelaku melarikan diri dan bersembunyi. Dan alhamdulillah hari Jumat (1/11/2019) kemarin kita berhasil menangkap pelaku JE di rumah orang tuanya di Desa Langere. Dan saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bonegunu guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku JA ini tidak sendiri melakukan perbuatan pemerkosaan kepada korban WE. Pihak kepolisian sementara melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JA ini akan dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP, Jo Pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini