ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kendari akhirnya menolak gugatan pihak Yayasan Sowite terhadap Bupati Muna dalam sengketa kepengurusan Akademi Keperawatan (Akper) Muna, Kamis (15/6/2017).
IlustrasiHumas PT TUN Kendari Andi Jayadinur mengungkapkan jika sesuai amar putusan majelis hakim Immanuel Mouw, telah memutuskan menolak permohonan penggugat terkait dengan penerbitan keputusan mengenai kepengurusan Akper Muna.
“Pertimbangannya karena yayasan dalam hal ini penggugat, tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara langsung terkait dengan penerbitan objek yang disengketakan,” ujarnya.
Hal itu dilakukan karena pihak yayasan dinilai tidak memiliki legal standing dalam kepengurusan Akper yang sejatinya milik Pemda Muna. Selain itu majelis hakim juga menilai, gugatan pihak yayasan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan di dalam pengadilan PT TUN.
Sementara itu, kuasa hukum Pemda Muna Edy Uga juga menilai gugatan pihak yayasan tidak memenuhi unsur-unsur hukum tata usaha negara. Sebab menurutnya penggugat secara legal standing belum mempunyai kekuatan hubungan hukum dengan Pemda Muna.
“Yayasan itu di luar akte Pemda Muna, bahwa sebenarnya penggugat ini secara hukum dia belum punya legal standing untuk menggugat. Mereka ini kan menggugat karena merasa, dia juga merasa dirugikan karena menghambat kepengurusan pengelolaan Akper,” ungkapnya.
Seharusnya, tambahnya, dalam proses pengalihan kepengurusan pengelolaan Akper harus dilakukan oleh Pemda Muna. Namun nyatanya yang pro aktif dalam sengketa tersebut adalah Direktur Akper yang tidak lain merupakan Aparatur Sipil Negara (PNS) Pemda Muna.
“Logikanya Akper itu milik Pemda Muna, harusnya yang pro aktif mengalihkan itu bukan direktur tapi Pemda Muna dalam hal dinas kesehatan. Sementara ini yang berurusan itu pro aktif pengalihan dari pengelolaan Akper dari Pemda ke yayasan itu direkturnya, nah sementara direkturnya itu PNS yang diangkat oleh Bupati Muna,” tutupnya. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati