Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari Dimenangkan Pemprov Sultra

852
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memenangkan, sengketa lahan Eks Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (22/5/2018).

Sengketan lahan antara Pemprov Sultra dan Kikila Adi Kusuma itu telah berlangsung sejak lama itu akhirnya selesai melalui surat keputusan Mahkama Agung (MA) nomor 3018 .K/PDT/2017 tanggal 6 April 2018.

Kepala Biro Adimistrasi Pemerintahan Setda Sultra La Ode Ali Akbar mengungkapkan, dengan adanya putusan tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang menempati Eks PGSD agar segera meninggalkan atau mengosongkan objek tersebut dalam waktu tujuh hari terhitung tanggal 23 Mei 2018.

“Kami sudah mengirim surat peringatan kepada pedagang yang ada disana, kami harap mereka segera meninggalkan lokasi itu. Karena kalau tidak kami akan lakukan pengosongan secara paksa, karena kami punya keputusan kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Tidak hanya itu, dengan adanya putusan tersebut, lanjut Ali Akbar, Pemprov Sultra juga meminta agar pihak Kikila Adi Kusuma membayar ganti rugi sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut pun harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan, terhitung 23 Mei 2018.

Untuk diketahui, tanah lokasi eks PGSD Kendari ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah seluas 4,2 hektar.

Tanah yang kini diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin dikuasai sejak tahun 1964. Dibuktikan dengan surat SKT yang dikeluarkan Baruga Tekaka, mantan Kepala Agraria Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Namun Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik asset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Namun hal tersebut ditepis, karena ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.

Setelah PGSD dihapuskan pemerintah Indonesia, tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan maka muncullah ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah eks PGSD Kendari. Peristiwa bentrokan pengosongan tanah pun telah terjadi beberapa kali, hingga akhirnya pihak Pemprov Sultra memenangkan sengketa tersebut. (A)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini