Senin Depan, PNS di Mubar Mulai Terima THR

133
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Zakaruddin Saga
Zakarudin Saga

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) Zakarudin Saga memastikan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan pada hari Senin (19/6/2017) pekan depan.

Zakarudin
Zakarudin

Zakarudin menyatakan pembayaran itu akan disalurkan melalui bendahara masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), asalkan semua berkas yang diajukan oleh para bendahara itu sudah rampung.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Tergantung bendaharanya, kalau mau cepat di cairkan silahkan dilengkapi berkasnya. Masalahnya kami ini jadi kambing hitam, padahal bendahara sendri yang lambat kirim berkasnya ke kami,” jelas Zakarudin saat di temui di ruang kerjanya, Jumat
(16/6/2017).

Ia menjelaskan, besaran gaji 14 yang akan dibayar itu senilai satu bulan gaji pokok tiap-tiap PNS, sepeti diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2017, tentang pemberian tunjangan hari raya kepada PNS TNI/POLRI, pejabat Negara pada bulan Juni.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Khusus di Muna Barat, kata dia, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk membiayai gaji 14 itu.

“Untuk di mubar tidak terlalu banyak karena ini hanya sebatas gaji pokok pada bulan Juli tidak sama dengan gaji 13, karna gaji 13 d hitung dengan tunjangannya”, pungkasnya. (C)

 

Reporter : La Ode Pialo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini