Seorang Anak di Kendari 20 Kali Tertangkap Mencuri

732
Seorang Anak di Kendari 20 Kali Tertangkap Mencuri
KASUS PENCURIAN – Para pelakupencurian yang ditangkap oleh Polres Kendari. Salah satu pelaku pencurian itu merupakan anak usia 13 tahun inisial S (tengah) yang sudah 20 Kali tertangkap mencuri. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang anak di Kendari, usia 13 tahun tak jerah melakukan pencurian, bahkan sudah 20 kali tertangkap mencuri. Anak inisial S itu berulang kali ditangkap polisi namun karena masih di bawah umur maka selalu tidak dipenjara di lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan dalam proses kepolisian terdahulu, S pernah mencuri dengan nominal total mencapai Rp 100 juta yakni Rp 50 juta lalu Rp 50 juta lagi. Hal itu dianggap tak biasa, mengingat umur anak itu yang masih 13 tahun.

“Dari 20 kali dan ada beberapa kali juga S melakukan, ada yang dikendalikan (berteman) dan ada juga dia melakukan sendiri. Hasil curiannya untuk berfoya-foya, untuk narkoba, dan minuman keras (miras) ,” ujar Jemi saat pers rilis di Polres Kendari, Jumat (11/1/2019).

Terakhir, S ditangkap pada Jumat (4/1/2019) usai mencuri di sebuah warung, di Kelurahan Kedia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. S yang beralamat di Kelurahan Sodoha, Kendari, melakukan aksi pencurian, bersama temannya inisial AH (29) yang beralamat di Kelurahan Wawombalata, Kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

AH menyuruh S masuk ke dalam warung untuk mengambil barang-barang berharga. AH menunggu di pinggir jalan dengan posisi masih berada di atas sepeda motor sambil melihat keadaan di sekitarnya.

Kerugian akbat pencurian itu mencapai Rp 4 juta. Lalu, korban bernama La Samai melaporkan hal itu di Polres Kendari, hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap dan kini telah ditetapkan tersangka.

Selain dikenakan pasal tindak pidana pencurian, kedua pelaku juga terancam pasal tentang kepemilikan narkotika. Sebab, saat penangkapan, polisi turut mengamankan shabu seberat 3 gram, plastik bungkus shabu, serta alat pakai sabu berupa pipet dan bong.

“Motif pelaku mencuri adalah untuk memiliki dan terdesak kebutuhan. Pasal yang dilanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. AH ini selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna, AH menggunakan narkoba besama S ini,” jelas Jemi.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

AH diketahui merupakan pekerja swasta yakni sebagai sopir mobil. AH merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali masuk penjara. Sebelum tertangkap itu, AH pernah membobol toko emas yang kemudian hasil curiannya beberapa gram emas dijualnya senilai Rp 10 juta.

Pelaku S mengaku memang sudah sering tertangkap mencuri, namun tidak pernah sampai dipenjara karena masih di bawah umur. S pernah bersekolah SD namun tidak tamat karena putus sekolah. Hasil curiannya digunakan untuk bersenang-senang.

“Kalau orang tua saya selau kasih saya uang tapi tetap saya mencuri. Ini terakhir saya mencuri, saya tidak akan ulangi lagi. Saya ingin kembali sama kedua orang tua saya,” ujar S kepada zonasultra.id. (*)

 


Penulis: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini