Seorang ASN Dipukul Pj Sekda Wakatobi, Ombudsman Bertindak

874
Dipukul OTK di PT VDNI, Anggota Peradi Kendari Lapor ke Polda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejadian tak menyenangkan dialami oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga Wakatobi Hery Nugroho. Kepada Zonasultra, Hery membeberkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi La Jumadin terhadap dirinya di ruang lobi kantor, pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Hery bercerita, persoalan itu dipicu oleh kemarahan Pj Sekda tersebut akibat kekeliruan pembuatan surat undangan menghadiri upacara pembukaan kegiatan olahraga di kantor Sekda Wakatobi. Dia mengaku, salah memasukkan surat antara tujuan surat dan isi surat tersebut.

Menurutnya, tujuan surat itu kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tapi isinya yang diundang tertulis Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud. Isi surat tersebut lalu diberikan ke Asisten I Pemda Wakatobi untuk dikoreksi, lalu diparaf tanpa melihat ada kesalahan dalam redaksi surat tersebut.

“Saya pikir sudah tidak ada kesalahan karena sudah dikoreksi, lalu asisten I paraf, kemudian saya bawa ke Sekda untuk ditandatangani. Sekda juga tidak koreksi langsung tanda tangan. Kemudian saya ambil nomor lalu digandakan, bawa di kantor lalu distempel semua. Selanjutnya saya masukkan di dalam amplop,” terangnya, Jumat (2/8/2019).

Surat tersebut kemudian disebar. Saat itu Hery juga belum mengetahui bahwa ada kesalahan. Namun, ia mendapatkan informasi bahwa ada pemberitahuan yang masuk kepada Sekda, bahwa surat itu ada kesalahan, yakni tujuan dan isi surat berbeda.

Hery pun berinisiatif mengedit kembali surat itu, dengan menghilangkan redaksi “kepada ibu wakil bupati” dalam isi surat dan kemudian mencetak surat itu. Saat itu, menunjukkan pukul 23.00 Wita, ia berpikir untuk langsung membawa surat untuk ditandatangani sekda. Namun, pertimbangan rekan-rekan kerjanya juga pimpinan prosesnya akan memakan waktu lama, sementara Kamis pagi upacara akan dimulai.

(Baca Juga : Kepala BPKSDM Dilantik Jadi Pejabat Sekda Wakatobi)

“Akhirnya tanda tangan awal Sekda di surat sebelumnya saya tempel, lalu difotokopi kemudian distempel. Kami pikir ini tidak merugikan siapa-siapa, hanya surat undangan, bukan mengenai keuangan. Di situlah yang membuat sekda marah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lebih lanjut, Hery menerangkan, malam itu dirinya mendapat panggilan untuk bertemu sekda. Sudah setengah jam menunggu di ruangan sekda, namun tak kunjung datang. Hery, lalu meminta izin kepada kepala bidang untuk diwakili karena ada urusan keluarga yang sangat mendesak. Ia diizinkan lalu pergi.

Hery mengira, persoalan malam itu sudah selesai. Kamis pagi itu, ia sementara mempersiapkan dokumen upacara, tiba-tiba dipanggil oleh sekda. Ia diberitahu oleh rekan kerjanya. Hery pun, menghentikan pekerjaannya, lalu pergi hendak ke ruangan Sekda. Namun, La Jumadin sudah ada di lobi. Saat itulah penganiayaan terjadi.

“Saya berpapasan, perkiraan saya mau bicara di ruangannya, karena tidak enak bicara di jalan. Tapi tiba-tiba dia (La Jumadin) refleks menampar saya pakai topinya. Sambil mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak enak didengar dan tidak pantas bagi seorang pejabat. Sempat saya dengar, kalau tidak salah dia bilang ‘saya cungkil matamu itu’,” terangnya.

Kata Hery, saat itu disaksikan oleh banyak teman-teman ASN-nya, termasuk para kepala bidang, para asisten serta pejabat yang lain, termasuk awak media yang hendak meliput upacara pembukaan kegiatan olahraga itu. Setelah itu, Hery kemudian diajak ke ruangan sekda itu.

“Di sana dia marah-marah, setelah dia berhenti bicara, saya langsung meminta maaf atas kesalahan saya. Saya menyadari kekeliruan yang dilakukan. Dia langsung pergi, tidak ada ucapan saya dimaafkan, karena upacara segera dimulai,” katanya.

Hery, sempat menjelaskan, bahwa dia sendiri yang membuat konsep surat tersebut. Dia yang mengetik, mencetak dan menggandakan surat itu. Meski, kata dia, faktanya kepala bidangnya yang membuat konsep, tapi dia memasang badan sendiri.

(Baca Juga : Dipukul OTK di PT VDNI, Anggota Peradi Kendari Lapor ke Polda)

Kata dia, pukulan yang mengenai muka di bagian pelipis sebelah kirinya tersebut sempat ditangkis, jika tidak, menurutnya akan terjadi luka yang parah. Atas kejadian itu, saat ini Hery mengaku masih sangat trauma, dan merasa malu kepada teman-temannya.

“Trauma takut salah lagi, takut dimarahi lagi. Memang sekda itu punya karakter yang tempramen, suka marah-marah. Kami yang kerja di bawah merasa tidak nyaman kerja, merasa selalu di bawah tekanan terus,” ujar Hery.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dia menegaskan, secara pribadi memaafkan tindakan atasannya tersebut. Sehingga Hery tidak membawa kasus itu ke ranah kepolisian. Pertemuan dirinya dengan La Jumadin itu juga telah terjadi Jumat kemarin. Hasilnya secara pribadi sudah saling memaafkan.

Kendati demikian, kasus ini telah sampai ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini telah diregistrasi pada Jumat siang. Ombudsman akan segera menindaklajuti laporan tersebut. Karena tindakan ini merupakan dugaan pelanggaran etika ASN.

“Sebesar apapun kesalahan staf, tidak boleh dilakukan teguran di ruang publik seperti itu. Harus di ruang privasi. Ada mekanisme yang bisa digunakan, bisa memberikan teguran lisan maupun tertulis. Ini tidak boleh dilakukan, apalagi dia sebagai pembina kepegawaian di kabupaten,” ucap Kepala ORI Perwakilan Sultra Mastri Susilo, Jumat (2/8/2019).

Pihaknya akan langsung memplenokan kasus ini, Senin 4 Agustus 2019 mendatang. Setelah itu, akan langsung mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, yakni Sekda Wakatobi La Jumadin.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Sekda Wakatobi La Jumadin, mengaku urusan dirinya dengan Hery sudah selesai karena sudah saling memaafkan. Pertemuan itu dilakukan Jumat kemarin. Menurutnya, apa yang dilakukan itu merupakan sikap antara atasan dan bawahan.

“Dia itu staf saya, biasa dalam organisasi, dia keliru, saya juga saat itu sementara capek menunggu dia. Mau di depan umum, mau di dalam ruangan, dia staf saya, kita sudah saling memaafkan, sudah salaman, selesaikan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak Zonasultra via telepon, Sabtu (3/8/2019).

Terkait peloporan di Ombudsman, Jumadin justru tidak masalah itu dipersoalkan, karena kedua belah pihak sudah tak mempermasalahkan kasus ini lebih jauh.

“Jangankan ke Ombudsman, orang mau bawa ke akhiratpun, saya dan pak Hery itu sudah baik. Kita manusia biasa, sudah saling memaafkan, jadi sudah selesai,” tegasnya. (***)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini