Seorang Kades di Buton Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

219
Seorang Kades di Buton Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, akhirnya resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Warinta, Kecamatan Pasawajo, Ridwan, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang lalu.

“Kades Warinta sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kalau tidak salah dua minggu lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansya melalui Kasi Intelijen, Tabrani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/12/2016).

Seorang Kades di Buton Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Ilustrasi

Kata Tabrani, penetapan Ridwan sebagai tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pemeriksaan para saksi. Hal ini semakin dikuatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP).

“Saksi-saksi sudah kita periksa, begitu juga dengan hasil audit dari BPKP sendiri,” ungkap Tabrani.

Hasil audit BPKP tersebut, lanjut Tabrani, ditemukan ada bahan-bahan maupun perlengkapan kegiatan pembangunan jalan lingkungan Desa Warinta, yang diamana jumlahnya tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkannya. Akibat selisih itu, Kejari Pasarwajo menjerat Ridwan sebagai tersangka karena terindikasi kuat merugikan negara sebesar Rp.130 juta dari total dana desa kurang lebih Rp.320 juta.

“Jadi pengelolaan dana desa itu sifatnya swakelola. Artinya tidak mencari keuntungan, tapi setelah diaudit terjadi selisih jumlah dengan yang dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Adapun pemberkasan kasus ini sekarang masih dalam proses. Dan direncanakan awal tahun 2017 mendatang bakal dilakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ridwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini