Seorang Kakek di Baubau Cabuli Bocah

367
ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Seorang kakek berinisial BS (64) warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli seorang bocah yang baru berumur 4 tahun.

Kasat Reskirim Polres Kota Baubau, AKP Ronal Arron Maramis, Jumat (27/9/2019) membenarkan peristiwa itu. Hal itu sesuai laporan polisi terkait kasus ini bernomor, LP/135/IX/RES-7.4/2019/SULTRA/RES.BAUBAU.

“Ia betul, seorang ibu sudah melapor terkait hal ini,” kata Ronal via pesan WhatsApp-nya.

Menurut Ronal, perbuatan bejat pelaku pertama kali diketahui oleh ibu korban M (27). Saat itu timbul gelagat aneh pada putrinya, di mana korban sering mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.

Melihat kondisi anaknya, M lalu berinisiatif memeriksanya di puskesmas terdekat. Saat itulah diketahui jika selaput darah anaknya mengalami sobekan.

M lalu mencari tahu penyebabnya dengan berusaha mengajak anaknya berbicara. Saat itu lah bocah umur 4 tahun itu membeberkan. Ibu korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Baubau.

Sementara pelaku saat ini sudah diamankan. Kata Ronald, kakek renta itu sudah dimintai keterangan. Namun tidak dilakukan penahanan kepada pelaku dengan pertimbangan kesehatan.

“Iya, kita tidak lakukan penahanan karena pelaku seorang kakek berkebutuhan khusus, ada penyakit stroke yang diderita sehingga sudah pincang,” jelas Ronald.

Namun demikian, lanjut Ronald, pihaknya menjamin kasus itu akan tetap berlanjut. Pelaku, BS (64) saat ini hanya diminta agar wajib lapor.

“Kita antisipasi jangan sampai ada apa-apa di tahanan dan apalagi meninggal dunia. Maka untuk pengobatan kita kembalikan ke rumah,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Saat ini, pihak kepolisian sendiri tengah menghimpun keterangan dari para saksi. (b)

 


Penulis : M6
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini