Seorang Kakek di Kolaka Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

435
Seorang Kakek di Kolaka Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
PEMERIKSAAN. Seorang kakek asal Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak yang masih dibawah umur. NL (70) menyetubuhi SI berusia 16 tahun tersebut yang merupakan tetangganya. (FOTO ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang kakek asal Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah mencabuli anak yang masih di bawah umur. NL (70) menyetubuhi SI berusia 16 tahun tersebut yang merupakan tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Winata Praguna mengatakan perilaku yang dilakukan pria tua ini sudah sejak 2017 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, anak di bawah umur itu telah ia setubuhi sebanyak 10 kali.

Kata Gede, kasus pencabulan yang dilakukan oleh NL terungkap saat pelaku tertangkap basah oleh salah seorang tetangganya yang tengah mencabuli korban di sawah belakang rumah korban. Saksi mata tersebut, lalu melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban.

“Orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Wundulako,” ujar AKP I Gede Pranata Wiguna saat rilis pers di Polres Kolaka, Rabu (30/10/2019).

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya tersebut ia lakukan atas dasar keinginan sendiri. NL lalu memaksa dan mengancam korban, agar mau disetubuhi dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

“Pelaku juga menyuruh korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pelaku menerima ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini