Seorang Kakek di Muna Tega Cabuli Cucunya

300
Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi
AKP Fitrayadi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Seorang kakek berinisial AH (58) warga Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna tega mencabuli cucu tirinya sendiri, YL (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Bejatnya lagi, tindakan tak senonoh kakek yang bekerja sebagai petani ini dilakukan sudah berulang kali terhadap cucunya.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui pres release yang di terima zonasultra.id, Jumat (27/4/2018), melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan baik korban maupun tersangka, bahwa perbuatan tersangka tersebut sudah sering dilakukan. Hal tersebut termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) korban maupun tersangka.

Dikatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka datang menjemput korban pada Rabu tanggal 22 November 2017 lalu sekira pukul 16.00 Wita, dengan alasan untuk menemani neneknya di Desa Baluara.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Miris, Kakek Cabuli Cucu Sendiri Saat Tertidur di Mobil)

Korban kemudian diboceng dengan menggunakan motor. Di perjalanan tersangka mulai melakukan aksinya dengan meraba-raba payudara serta kemaluan korban dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kananya memegang kemudi sembari berjalan mengendari motor.

Tak sampai di situ saja, kelakuan kakek ini kembali terjadi esok harinya. Dimana, Kamis, 23 November 2017 sekira pukul 03.00 Wita, saat korban tertidur pulas di rumah tersangka di samping neneknya, tersangka langsung baring dan menggosok-gosokan kemaluan tersangka di paha korban. Setelah korban terbangun tersangka langsung menuju ke masjid untuk shalat subuh.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dikenakan sangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Fitrayadi. (C)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini