Seorang Pencuri di Baubau Diamuk Warga

332
Seorang Pencuri di Baubau Diamuk Warga
PENCURI - Seorang warga Desa Topa, Lasalimu, Buton, S (27) diamuk warga karena kedapatan mencuri, Jumat (7/2/2020). (RISNO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Seorang warga Desa Topa, Lasalimu, Buton, S (27) diamuk warga karena kedapatan mencuri, Jumat (7/2/2020). Kejadian itu berlokasi di bilangan Jalan Dr Wahyudin, Kelurahan Tarafu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pagi tadi, sekira pukul 06.00 WITA.

S melancarkan aksinya di sebuah indekos milik warga setempat.

Wakil Kapolres Baubau, Kompol Arnaldo Von Bulow, mengatakan, S diamuk massa setelah ditangkap oleh pemilik indekos ketika terjaga dari tidur. Dia sendiri tidak bisa kabur lantaran terjebak dalam indekos saat mencuri.

“Pada saat dilakukan pengeledahan didapat sebuah handphone milik pemilik indekos itu dalam saku S,” ujar Arnaldo pada awak media di Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Karena amukan warga, S sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkari. Polisi yang saat itu tiba di lokasi kejadian mendapati S dalam kondisi babak belur.

“Setelah mendapat laporan kami langsung menuju tempat kejadian. Benar bahwa S sempat dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Sudarlin, pemilik indekos mengaku terbangun karena mendengar suara gedoran pada pintu. Belum sepenuhnya sadar, saat itu Sudarlin mengira si pencuri adalah temannya. Diduga karena ketakutan, si pencuri datang dan meminta maaf padanya sehingga S dengan mudah amankan pihak berwajib.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Pas datang minta maaf, saya langsung kancing pergerakan tubuhnya, lalu saya minta teman panggil warga. Setelah warga datang dan mengetahui dia pencuri, lalu dia diperiksa dan kami ikat dengan tali agar tidak bisa lari,” urai Sudarlin, ditemui di Polsek Wolio.

S (27) diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia sudah berulang kali berhadapan dengan Polres Baubau. Bahkan S pernah diamankan karena mencuri pakaian dalam wanita di jemuran. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini