Seorang Pria di Kolut Diamankan Polisi Atas Dugaan Kepemilikan Sabu

142
Seorang Pria di Kolut Diamankan Polisi Atas Dugaan Kepemilikan Sabu
NARKOBA - Miswar alias Rangga bin Dar'in bersama barang bukti yang diamankan polisi. Dia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) karena diduga telah memiliki enam saset sabu yang belum diketahui beratnya. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Seorang Pria di Kolut Diamankan Polisi Atas Dugaan Kepemilikan Sabu
NARKOBA – Miswar alias Rangga bin Dar’in bersama barang bukti yang diamankan polisi. Dia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) karena diduga telah memiliki enam saset sabu yang belum diketahui beratnya. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Miswar alias Rangga bin Dar’in (26), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) karena diduga telah memiliki enam saset sabu yang belum diketahui beratnya.

Pria yang beralamat di Desa Torotuo, Kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolut ini diamankan pada hari Kamis (2/3/2017) sore kemarin di Desa Waituliu, Kecamatan Lasusua, Koltim.

kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP sunarto membenarkan perihal penangkapan yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu.

“Ia benar. informasinya sudah masuk di Polda dengan laporan polisi No. LP/35/III/ 2017 / Sultra / Res kolut Tgl 2  Maret 2017,” kata Sunarto saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (3/3/2017) pagi.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa enam saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kaleng permen doble mint berwarna hijau, serta1 satu buah hendphone merk nokia.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sunarto.

Miswar terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Edititor.  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini