Sepanjang 2019, DPRD Buteng Tetapkan 14 Perda

310
DPRD BUTENG - Sepanjang tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menetapkan 14 buah Peraturan Daerah (Perda). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, LAKUDO – Sepanjang tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menetapkan 14 buah Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Buteng Burhanuddin mengatakan, 14 Perda itu merupakan insiatif DPRD dan juga usulan pemda.

Perda itu yakni Perda nomor 1 tahun 2019 tentang tera ulang, Perda nomor 2 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan pasar, Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Izin usaha perikanan dan tanda pencatatan perikanan.

Perda nomor 4 tentang retribusi atau izin mendirikan bangunan (IMB), Perda nomor 5 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.

Perda nomor 6 tentang APBD tahun 2019, Perda nomor 7 tentang kawasan tanpa rokok, Perda nomor 8 tentang pembinaan dan perlindungan industri kecil dan menengah.

Perda nomor 9 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan sampah, Perda nomor 10 tentang rencana induk pengelolaan pariwisata, Perda nomor 11 tentang satu desa satu perawat.

Perda nomor 12 tentang perubahan atas Perda nomor nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Buteng. Perda nomor 13 tentang tata ruang dan tata wilayah kabupaten Buteng tahun 2017-2037 serta Perda nomor 14 tentang pendidikan baca tulis Alquran.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Buteng Burhanuddin
Burhanuddin

“Hal ini merupakan hasil kerja bersama antara pemda dan DPRD Kabupaten Buteng untuk menjalankan roda pemerintahan selama 2019,” ungkap Burhanuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2019).

Dalam menjalankan tugas, DPRD Buteng telah menggunakan anggaran dengan berbasis kinerja. Sehingga, tidak ada istilah anggaran gelondongan. Semuanya telah disusun berdasarkan perutukanya.

Komunikasi yang dibangun antara pemda dan DPRD pun berjalan dengan baik, karena kedua unsur penggerak roda pemerintahan ini adalah mitra kerja. Baik dalam merumuskan rancangan Perda, masalah penggunaan anggaran daerah setiap tahun serta dalam menyelesaikan permasalah sosial dan budaya di masyarakat.

Pada tahun 2019 sejumlah agenda besar yang sudah dilaksanakan DPRD antara lain pelantikan anggota serta Ketua DPRD periode 2019-2024.

Rencana 2020

Untuk tahun 2020 beberapa usulan Raperda sudah masuk ke badan legislasi DPRD yang rencanya akan ditetapkan mencapai 21 perda, 12 perda inisiatif pemda dan 9 inisiatif DPRD.

Raperda tersebut diluar aturan tentang APBD.

“Kita semua berhadap komunikasi antara Pemda dan DPRD dapat terus berjalan dan terjalin dengan baik, sehingga visi misi pemda dapat tercapai,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 jumlah perda yang ditetapkan adalah 3 buah, di tahu 2016 ada 13 perda, tahun 2017 8 perda dan tahn 2018 ada 15 perda. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini