Sepanjang 2019, Imigrasi Kendari Tolak 68 Pemohon Paspor, Diduga TKI Ilegal

163
Sepanjang 2019, Imigrasi Kendari Tolak 68 Pemohon Paspor, Diduga TKI Ilegal
Press release capaian kerja tahun 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Kamis (2/1/2020). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sepanjang 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan sekitar 10.201 paspor. Dari total tersebut, terdapat 68 orang pemohon paspor ditolak oleh pihak Imigrasi.

Penolakan pemberian paspor itu dilakukan Imigrasi lantaran 68 pemohon tersebut diduga akan melakukan kegiatan bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Barron Ichsan menjelaskan, penolakan atau penundaan pemberian paspor terhadap 68 pemohon dilakukan untuk melindungi warga Indonesia.

“Jadi ada program dari Direktorat Imigrasi untuk mengetatkan aturan terhadap permohonan paspor. Pak Presiden Jokowi mencanangkan bahwa negara harus hadir melindungi warga yang akan bekerja di luar negeri,” jelas Barron saat rilis capaian kerja tahun 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Kamis (2/1/2020).

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

(Baca Juga : Inspeksi Mendadak, Imigrasi Kendari Dinilai Berikan Pelayanan Maksimal)

Ia mengungkapkan, penundaan itu bukan berarti menghalangi warga Indonesia untuk ke luar negeri atau mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Tetapi, untuk memberikan perlindungan terhadap WNI yang akan bekerja sebagai TKI.

“Kita inginkan mereka dapat kerja secara baik-baik, dapat perlindungan dari KBRI. Diketahui keberadaannya, dapat asuransi dari tempat bekerja dan dibayar secara standar di negara tersebut. Kalau ilegal dibayar suka-suka, asuransi tidak didaftar, keberadaanya tidak diketahui dan ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Terkait kecurigaan 68 pemohon yang akan bekerja sebagai TKI itu, Barron mengatakan, hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan berkas para pemohon serta hasil penelusuran pihaknya.

Seharusnya, kata Barron, orang yang akan berangkat kerja akan melampirkan rekomendasi dari Nakertrans, namun ke-68 pemohon ini tidak melampirkan itu. Juga tidak melampirkan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan mengurus izin Nakertrans-nya.

Sepanjang 2019 pihaknya juga telah menerbitkan 8.883 paspor baru biasa, sementara paspor baru untuk TKI selama 2019 sebanyak 95 paspor dan terakhir penggantian paspor sebanyak 1.223 paspor. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini