Sepanjang Tahun Ini, 1.600 Hektar Hutan dan Lahan Sultra Terbakar

306
Sepanjang Tahun Ini, 1.600 Hektar Hutan dan Lahan Sultra Terbakar
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini, tercatat 71 kali terjadi kebakaran lahan dan hutan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Totalnya, sudah ada 1.600 hektar lahan yang terbakar.

Jumlah ini masih sebanding dengan data tahun 2017, dimana luas wilayah secara keseluruhan yang terbakar juga berada di kisaran 1.600 hektar.

Kepala Daerah Operasi (Daops) Manggala Agni Sultra, Yanuar Fanca Kusuma mengatakan kebakaran hutan di Sultra pada tahun 2017 masuk dalam daftar tertinggi di Indonesia.

Untuk tahun ini, kemungkinan besar data kebakaran masih akan bertambah. Ada beberapa hal yang mendasari, salah satunya musim kemarau.

“Kalau data tahun ini dibandingkan tahun lalu, mungkin saja bisa lebih besar tahun ini. Karena kita lihat sekarang kan musim kemarau,” ucap Fanca Kusuma saat ditemui di Kendari.

Ada beberapa hal yang membuat kebakaran hutan di Sultra menjadi sulit diatasi. Salah satunya adalah penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan yang masih minim.

“Sepanjang tahun ini saya lihat belum ada yang dijadikan tersangka,” tukasnya.

Dia berharap, penegak hukum dalam hal ini kepolisian benar-benar serius mengusut setiap kebakaran hutan yang terjadi di Sultra. Selain peran penegak hukum, peran korporasi atau perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan juga sangat dibutuhkan dalam meminimalisir terjadinya kebakaran hutan.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Dia menilai, mayoritas perusahaan tambang di Sultra belum mempunyai pemadam kebakaran. Pemadam kebakaran di wilayah korporasi dianggap penting karena berdasarkan data, salah satu wilayah yang sering terjadi kebakaran lahan dan hutan berada dalam wilayah korporasi.

Kepala Daerah Operasi (Daops) Manggala Agni Sultra, Yanuar Fanca Kusuma
Yanuar Fanca Kusuma

Padahal, untuk terbitnya Izin Usaha Pertambangan atau IUP, setiap perusahaan wajib memiliki pemadam kebakaran hutan, kata Fanca, hal itu tertuang dalam Inpres nomor 11 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 41 tentang kehutanan, dan juga Undang-Undang nomor 32 tentang lingkungan hidup.

Permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Sultra diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Karena dampaknya sangat luas terutama bagi kesehatan masyarakat dan juga keberadaan satwa.

Lebih jelasnya, berikut daftar kebakaran hutan dan lahan di Sultra sepanjang tahun 2018: Bulan Januari tercatat terjadi dua kali kebakaran alang-alang savanna di Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan luas wilayah yang terbakar 26,77 HA.

Bulan Februari, terjadi kebakaran rawa-rawa di Kolaka Timur dan alang-alang di Konawe Selatan, leseluruhan luasnya 35,24 HA. Bulan Maret, alang-alang dan savanna kembali terbakar di Kabupaten Bombana dengan luas lahan 28,5 HA.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

April 2018, kebakaran alang-alang dan savanna terjadi lagi di Bombana dan Kabupaten KOnawe Selatan. Total yang terbakar seluas 130,07 HA. Bulan Mei, kembali terjadi kebakaran di KOnawe Selatan dengan luas wilayah yang terbakar 15,91. Bulan berikutnya, kebakaran terjadi lagi di Konawe Selatan dan Bombana seluas 140,654.

Bulan Juli terjadi di Konawe, Konawe Selatamn dan Bombana. Tercatat terjadi 10 kali terjadi kebakaran di bulan itu. Luas wilayah yang terbakar 204,9 HA. Bulan Agustus terjadi di Bombana dan Konawe Selatan dengan luas wilayah terbakar 447,9 HA.

Bulan September kebakaran terjadi di Kolaka Timur, Konawe Selatan, Bombana dan Kota Bau bau. Total luas alang-alang dan savanna yang terbakar seluas 507,40 HA. Bulan ini, terjadi lagi kebakaran lahan di Bombana dan Konawe Selatan.

“Kebakaran ini banyak penyebabnya. Ada yang disengaja, ada pula yang tidak. Yang disengaja biasanya untuk pembukaan lahan korporasi atau pembukaan lahan perkebunan,” terangnya. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini