Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Kolut Ditangkap Polisi

2145
Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Kolut Ditangkap Polisi
PELAKU ABORSI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap sepasang kekasih SH (28) dan TM (26), pelaku pembuang janin yang ditemukan terkubur di kebun cengkeh di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi sekitar pukul 15.00 WITA, Selasa (30/6/2020). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap sepasang kekasih SH (28) dan TM (26), pelaku pembuang janin yang ditemukan terkubur di kebun cengkeh di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi sekitar pukul 15.00 WITA, Selasa (30/6/2020).

Kapolres Kolut AKBP I Wayang Riko Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Fatoni membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, kasus itu terungkap saat seorang warga mencari kambingnya yang hilang di perkebunan cengkeh. Saat melintas, ia melihat tumpukan tanah menyerupai kuburan bayi.

Warga itu curiga dan menyampaikannya pada warga lainnya hingga menjadi perbicangan di desa tersebut. Pihak Polres Kolut pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan apakah benar janin bayi yang dikuburkan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Pada awalnya kami menerima laporan pemakaman janin yang berumur tiga bulan lebih. Setelah itu tim bersama babinkamtibmas langsung menuju tempat yang dicurigai lokasi penguburan janin, yang diduga sengaja digugurkan tersebut,” terang Ahmad Fatoni, Rabu (1/7/2020).

Di hadapan polisi, SH dan TM mengakui janin tersebut adalah hasil hubungan gelap mereka. TM sengaja menggugurkan kandungannya karena malu hamil di luar nikah.

“Untuk sementara kami melakukan pengembangan karena hubungan di luar nikah yang bersangkutan wanita memiliki dua anak dan belum resmi cerai masih dalam permohonan di pengadilan agama,” bebernya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Polisi berpangkat dua balok ini menambahkan, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Kolut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Bersangkutan kami nyatakan sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 KUHP tentang membuang bayi dalam keadaan hidup karena takut akan diketahui orang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini