Serahkan 47 Sertifikat Tanah Gratis, Ruksamin: Ini Hak Masyarakat Saya

147
Serahkan 47 Sertifikat Tanah Gratis, Ruksamin: Ini Hak Masyarakat Saya
PENYERAHAN SERTIFIKAT - Bupati Konut, Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut, Raup saat menyerahkan bantua 47 sertifikat tanah secara gratis di Desa Otipulu, Kecamatan Wawolesesa, Jumat (8/2/2019).(Jefri/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan bantuan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Desa Optipulu, Kecamatan Wawolesea. Sebanyak 47 sertifikat tanah diberikan langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut Raup

Ruksamin mengatakan, sertifikat yang diserahkan merupakan hasil kordinasi Pemerintah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Konut, untuk memberikan jaminan legalitas atas hak kepemilikan tanah seluruh masyarakatnya. Dan Pengurusanya pun gratis.

“Ini perjuangan hak untuk masyarakat saya. Dengan memiliki sertifikat tanah, selain, keberadaan hak diakui sebagai warga negara indonesia, juga akan menambah nilai juga dan yang terpenting dapat menjadi modal usaha untuk jaminan di perusahan perbankan,”kata mantan Ketua DPRD Konut ini dalam sambutannya, Jumat (8/2/2019).

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Di kesempatan itu, ketua DPW partai PBB ini juga menegaskan kepada para Camat, Lurah dan Desa untuk mendata penduduk yang belum memiliki sertifikat untuk selanjutnya, dibuatkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konut juga secara gratis.

(Baca Juga : Bupati Konsel Serahkan 4.800 Sertifikat Tanah Gratis)

“Kita juga ada pelayanan KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga gratis tanpa di pungut biyaya. Ini sebagai syarat dari kelengkapan administrasi kependudukan,”ujarnya.

Dia menambahkan, di 2019 ini berdasarkan hasil upaya koordinasi, Pemda Konut mendapat kuota pengurusan sertifikat tanah sebanyak 3.500, dan sementara proses penyaluran. Sebelumnya, di 2018 sebanyak 2.500 sertifikat disalurkan.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

Upaya kerja Pemerintah itu mendapat respon baik dari masyarakat Konut. Langkah tersebut, dianggap sebagai bentuk rasa peduli terhadap daerah juga masyarakat karena sangat membantu kebutuhan masyarakat untuk memporeleh legalitas atas hak tanah yang dimiliki.

“Alhamdulillah pak, kami tidak buang-buang waktu lagi dan biaya banyak untuk urus sertifikat tanah. Ini sangat membantu kami, respon pemerintah sangat baik, kami berterimakasih banyak pak sertifikat tanah saya sudah ada, ini sangat bermanfaat,”ucap Maspin warga Kecamatan Wawolesea, Konut. (b)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini