Serahkan Buku Tabungan Program BSPS, Abu Hasan: Ini Harus Tuntas

120
Serahkan Buku Tabungan Program BSPS, Abu Hasan: Ini Harus Tuntas
PROGRAM BSPS - Bupati Buton Utara Abu Hasan saat menyerahkan buku tabungan program BSPS tahun 2019, di Aula Bappeda, Rabu (28/8/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Hasan menegaskan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di daerahnya harus tuntas sesuai dengan petunjuk teknis.

“Ini harus kelar, tuntas sesuai dengan petunjuk teknis. Tidak cukup hanya kelar, tapi ini harus dihuni,” kata Abu Hasan saat menyerahkan secara simbolis buku tabungan kepada penerima bantuan di Aula Bappeda Butur, Rabu (28/8/2019).

Dikatakan Abu Hasan, 360 unit bantuan perumahan yang disalurkan di Butur tahun ini adalah bagian dari hasil evaluasi penerimaan swadaya tahun-tahun sebelumnya yang dianggap sudah berjalan dengan baik.

“Kalau kerja kita hari ini tidak baik, ke depan belum tentu kita dapat. Siapa yang rugi?, bukan yang dapat tahun ini, tapi masyarakat Butur yang masih sangat membutuhkan rumah seperti ini,” ujarnya.

(Baca Juga : Pemkab Butur Gandeng Bumdes Kembangkan Komoditas Unggulan Berbasis Industri)

Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, bupati meminta para kepala desa, lurah, maupun camat untuk turun ke lapangan memantau langsung dan memastikan proses pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik. Namun batas-batas kewenangan di lapangan tetap harus diperhatikan. Bukan untuk mencampuri urusan teknis pembangunan, tetapi lebih kepada pengawasan.

“Kalau ini berhasil, ini keberhasilan kita semua, tapi kalau gagal termasuk kegagalan kita semua dan gagalnya saya. Dan itu saya tidak inginkan,” terang Abu Hasan.

Menurutnya, saat ini masih ada ribuan masyarakat Butur yang membutuhkan bantuan perumahan dari program serupa. Karena itu, Ketua PDI Perjuangan Sultra itu mengingatkan agar kepercayaan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat dimanfaatkan dengan baik.

“Saya akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat Buton Utara betul-betul kita laksanakan,” kata dia.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Butur, Armin menjelaskan bantuan program BSPS tahun ini senilai Rp17,5 juta per unit. Di mana Rp15 juta untuk material, dan sisanya untuk ongkos tukang.

(Baca Juga : Pemkab Butur dan BI Sultra Saling Menguatkan Kembangkan Pertanian Organik)

“Masyarakat yang dapat bantuan ini tolong diselesaikan, karena tanpa adanya swadaya tidak selesai. Jadi yang dibutuhkan swadaya,” ungkap Armin.

Sementara PPK Rumah Swadaya Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra, Musniar M. Silondae menjelaskan, buku tabungan tersebut tidak bisa ditarik tunai. Dari Rp15 juta, sebesar Rp7,5 juta dibayar di toko bangunan untuk tahap pertama. Syaratnya, ketika material yang dibawa toko sudah diterima 50 persen dari 100 persen yang diminta.

Lanjut dia, jika penerima bantuan akan manyajikan data ke SNVT, lewat Bank Sultra, bahwa sudah menerima material, sudah ditandatangani dan ada slip penarikan, secara otomatis uang akan ditransfer ke rekening toko. Untuk itu, ia mengingatkan kepada penerima bantuan agar lebih teliti ketika menerima material.

“Saya ingatkan kepada bapak dan ibu, jangan sekali-kali menandatangani slip penarikan tabungan atau tanda terima material, apabila material tersebut yang diterima kurang jumlahnya ataupun tidak sesuai dengan pesanan, ataupun tidak bagus kualitasnya. Kalau bapak dan ibu tanda tangan, saya menganggap bapak dan ibu sudah menerima, sudah setuju dengan yang itu,” ucapnya. (b)

 


Kontributor: Irsan Rano
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini