Sering Mangkir, Akhirnya Istri Akil Mochtar Penuhi Panggilan KPK

50
Sering Mangkir, Akhirnya Istri Akil Mochtar Penuhi Panggilan KPK
PEMERIKSAAN KPK - Ratu Rita Akil menjalani pemeriksaan di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Sering Mangkir, Akhirnya Istri Akil Mochtar Penuhi Panggilan KPK
PEMERIKSAAN KPK – Ratu Rita Akil menjalani pemeriksaan di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, Ratu Rita Akil akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat mangkir. Ratu Rita akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap Samsu Abdul Umar Samiun.

“Yang bersangkutan (Ratu Rita) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Rabu (30/11/2016).

Sekira pukul 10.00 WIB Ratu Rita telah berada di lobi gedung KPK dengan mengenakan kerudung coklat. Istri Akil Mochtar itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di MK.

(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, KPK Periksa Pegawai MK)

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam putusan itu, Akil menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, Giliran Anak Akil Mochtar Diperiksa KPK)

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini