Sering Mangkir Pemilik PT. Kembar Emas Sultra Penuhi Panggilan KPK

395
Sering Mangkir Pemilik PT. Kembar Emas Sultra Penuhi Panggilan KPK
PEMERIKSAAN KPK - Pemilik PT Kembar Emas Sultra, George Hutama Riswantyo (batik hijau) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (9/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Sering Mangkir Pemilik PT. Kembar Emas Sultra Penuhi Panggilan KPK
PEMERIKSAAN KPK – Pemilik PT Kembar Emas Sultra, George Hutama Riswantyo (batik hijau) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (9/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Pemilik PT Kembar Emas Sultra, George Hutama Riswantyo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berkali-kali mangkir. Hutama Riswantyo  diperiksa untuk tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Sekitar pukul 10.30 Wib, Hutama telah berada di lobi gedung KPK dengan mengenakan batik hijau. Tak lama Ia segera bergegas menuju ruangan pemeriksaan diarahkan oleh petugas lembaga anti rasuah itu.

“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (9/11/2016).

Namun Priharsa belum dapat memastikan hubungan saksi dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra dua periode ini. “Nanti saya cek dulu ya, biar akurat informasinya. Saya belum dapat informasi dari penyidik,” jelas Priharsa.

(Berita Terkait : KPK Periksa Saksi Swasta Untuk Nur Alam)

George Hutama merupakan seorang pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis pertambangan dan logam. PT Kembar Emas Sultra miliknya merupakan salah satu dari 17 perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian smelter di daerah Sultra.

Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.

(Berita Terkait : Karyawan PT. Billy Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Nur Alam)

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter :  Rizki Arifiani
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini