Sesuaikan Tarif Iuran Angkutan Umum, Jasa Raharja dan DPD Organda Lakukan MoU

229
Kepala Jasa Raharja Sultra John V Panjaitan
John V Panjaitan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPD Organda menandatangani nota kesepahaman atau MoU penyesuaian tarif iuran angkutan kendaraan bermotor umum sesuai ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 di Kantor Jasa Raharja Sultra, Senin (6/3/2017).

Kepala Jasa Raharja Sultra John V Panjaitan
John V Panjaitan

Kepala Jasa Raharja Sultra John V Panjaitan mengatakan, Jasa Raharja dan DPD Organda telah sepakat untuk memenuhi ketentuan itu dengan melakukan penjabaran dan perhitungan merujuk pada aturan Menhub tersebut. Besaran iuran, kata John, bervariasi karena disesuaikan dengan kategori angkutan berdasarkan seat (jumlah kursi).

Sebelumnya telah dilakukan penyesuaian tarif tetapi belum maksimal. Pihaknya akan melakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan operator pemilik angkutan.

“Taksi dibagi menjadi dua jenis yaitu seat satu sampai empat dan seat lima sampai tujuh. Begitu juga dengan angkutan umum dalam kota dan luar kota antar provinsi,” jelas John.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 bahwa setiap penumpang kendaraan angkutan umum diwajibkan membayar premi iuran wajib kendaraan bermotor umum. Selain penumpang, operator pemilik angkutan umum wajib menyetorkan premi yang sudah dikutip dari penumpang, ketika membayar ongkos.

Dia menuturkan pengutipan dana dilakukan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan. Sehingga, Jasa Raharja akan membayarkan santunan secara pasti. Kedepannya, ketentuan ini bisa terselenggara dengan baik.

“Selain angkutan umum darat, kami juga akan berkoordinasi dengan dishub untuk angkutan umum laut,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini