Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ridwan Bae Terpukul

157
Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ridwan Bae Terpukul

Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ridwan Bae TerpukulRidwan Bae – Setya Novanto

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dengan mencermati hasil persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam (17/7/2017).

Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya menduga Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki peran dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Mendengar kabar ini, anggota DPR RI asal Sultra Ridwan Bae mengaku sedih dan prihatin atas penetapan tersangka terhadap Ketua Umum (Ketum) Golkar. “Saya sangat terpukul, semoga beliau tabah dan bisa menunjukan kebenarannya di pengadilan,” ujar Ridwan Bae saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com.

Untuk diketahui, Andi Narogong sudah lebih dulu dijerat kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun ini. Selain itu, KPK juga telah menyidik Miryam S Haryani dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP dan kasus dugaan merintangi penyidikan ‎perkara e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Sementara menurut Agus, Setya Novanto dan Andi Narogong diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini