Sidak di Swalayan Surya, BPOM Kendari Temukan Makanan Kaleng Tanpa Izin Edar

459
Sidak di Swalayan Surya, BPOM Kendari Temukan Makanan Kaleng Tanpa Izin Edar
SIDAK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan produk makanan kaleng tanpa izin edar di swalayan Surya yang terletak di bilangan kecamatan Mandonga. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Sidak di Swalayan Surya, BPOM Kendari Temukan Makanan Kaleng Tanpa Izin EdarSIDAK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan produk makanan kaleng tanpa izin edar di swalayan Surya yang terletak di bilangan kecamatan Mandonga. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan produk makanan kaleng tanpa izin edar di swalayan Surya yang terletak di bilangan kecamatan Mandonga.

Hal itu terungkap dalam Inspeksi Dadakan (Sidak) yang digelar BPOM Kendari ke sejumlah distributor makanan dan swalayan yang di daerah itu, Jumat (23/12/2017).

Pengawas Farmasi Makanan BPOM Kendari Ahmad Lolu mengkapkan, hasil sidak di Swalayan Surya itu, pihaknya menemukan satu item produk yang masih menggunakan nomor registrasi SP.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Padahal register itu sudah tidak digunakan dan sudah dicabut sejak tahun 2013 lalu,” kata Ahmad Lolu.

Dia menjelaskan, saat ini seluruh produk makanan yang diregister oleh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota yang ada di Indonesia menggunakan kode Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Jumlah kodenya hingga 15 digit.

“Nah produk SP inikan kategori produk tanpa izin edar dan itu tindaklanjutnya adalah pemusnahan,” terangnya.

Tidak hanya itu, dalam Sidak tersebut, ditemukan juga produk makanan kaleng yang izin edarnya tidak terdaftar di BPOM Kendari.

Sidak di Swalayan Surya, BPOM Kendari Temukan Makanan Kaleng Tanpa Izin Edar

Untuk hal ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak BPOM Pusat serta pihak distributor makanan kaleng terkait untuk mengkonfirmasi legalitas produk makanan tersebut.

Kata Ahmad Lolu, bisa saja pihak distributor sudah melakukan perpanjangan, hanya saja masih mencantumkan nomor izin edar yang lama. Namun begitu, dia memastikan bahwa saat ini produk itu tidak terdaftar di BPOM Kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Terkait dengan sanksi produk tanpa izin edar itu, pihaknya menjelaskan sesuai Undang-undang Pangan para pelanggar akan mendapatkan sanksi pencabutan izin hingga sanksi pidana kurungan penjara.

Diketahui, Sidak yang digelar oleh BPOM Kendari ini dilakikan dalam rangka menyabut perayaan Natal dan Tahun Baru. Mereka ingin memastikan makanan dan minuman (Mamin) serta parcel yang terjual di pasaran sudah aman dikonsumsi oleh masyrakat, serta mekanisme penjualannya juga harus sesuai prosedur. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini