Sidak DPRD Konut, PT Labengki Nirwana Resort Ilegal

121
Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Teta-teki keberadaan pengembang wisata PT Labengki Nirwana Resort dibawah pimpinan Habib, di Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjawab sudah. Setelah Komisi I, II dan III DPRD Konut melakukan sidak langsung pada Kamis (28/7/2016). Dari hasil sidak tersebut, terkuak jika keberadaan PT Labengki Nirwana Resort di pulau itu ilegal.

Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

Ketua Komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, PT Labengki Nirwana Resort belum memiliki satu pun dokumen perizinan. Sehingga secara hukum, legalitas pengembang wisata di Labengki masuk dalam kategori usaha ilegal. Pihak pengembang telah melakukan usaha wisata, sementara izin masih dalam pengurusan.

“Mereka (PT Labengki Nirwana Resort) itu belum punya izin, jadi legalitasnya itu belum ada,” kata Rasmin Kamil, Jumat (29/7/2916).

Bahkan, informasi yang beredar jika PT Labengki Nirwana Resort telah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). BKSDA mengklaim wilayah Labengki masuk dalam kawasan konservasi.

“Belum ada itu, disana itu sudah jelas tidak ada izinya,” bantahnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Konut mengagendakan pada pekan depan untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan instans terkait, BKSDA, PT Labengki Nirwana Resort dan masyarakat Labengki. (C)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini