Sidang Dakwaan, JPU Sebut Caleg PKS dan Camat Kambu Jalin Komunikasi Sejak Lama

490
Sidang Dakwaan, JPU Sebut Caleg PKS dan Camat Kambu Jalin Komunikasi Sejak Lama
SIDANG DAKWAAN - Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhani dan Riki Fajar saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (23/4/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhani dan Riki Fajar menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (23/4/2019).

Sidang pidana pemilu itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Andri Wahyudi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Muhammad Jufri Tabha dalam dakwaannya mengungkapkan, ada komunikasi kedua pihak antara kedua terdakwa dengan Camat Kambu La Mili pada awal Januari 2019.

Baca Juga : Berkas Perkara Dua Caleg PKS Dilimpahkan ke Kejari Kendari

“Buktinnya dari handphone yang sudah disita oleh jaksa. Sesuai dakwaan, pada informasi itu memang ditemukan ada komunikasi bersama. Tetapi detailnya nanti akan kita gali lagi pada saat sidang pembuktian,” ungkap Muhammad Jufri Tabha.

Sulkhani sebagai Caleg DPRD Sultra dan Riki Fajar Caleg DPRD Kendari didakwakan oleh JPU melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu) pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f juncto pasal 55 ayat 1, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman satu tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum kedua caleg PKS itu La Samiru mengatakan, beberapa barang bukti serta Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditemukan di rumah warga milik Margono, pihaknya tidak mengetahui dari mana bahan kampanye itu berasal.

“Sampai sekarang kita itu tidak tahu datangnya dari mana Alat Peraga Kampanye (APK), sekarangkan masih dakwaan, nanti kita akan buktikan apakah APK memang dari Sulkhani atau Riki Fajar yang bawa atau memang sudah ada disana saat kejadian,” bantah La Samiru saat ditemui usai sidang.

Baca Juga : Kuasa Hukum Dua Caleg PKS Sebut Gakkumdu Kendari Berlebihan

Terkait kehadiran Camat Kambu, La Mili, Kuasa Hukum dua caleg PKS menyatakan bahwa kehadiran camat itu hanya untuk memastikan kondisi jalan yang ada di Jalan Turikale.

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Andri Wahyudi bertanya kepada pihak terdakwa apakah ada keberatan dengan dakwaan JPU, mereka pun dengan tegas menyatakan tidak keberatan. Sehingga hakim langsung menutup sidang dan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (24/4/2019).

Sulkhani merupakan Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kendari, dan Riki Fajar, Sekretaris DPD PKS Kendari juga merupakan Caleg DPRD Kota Kendari, Dapil Kecamatan Kambu dan Baruga.

Sebelumnya diberitakan dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Camat Kambu La Mili diciduk warga, diduga mereka sedang melakukan sosialisasi di rumah warga di Lorong Turikale Kelurahan Lalolara, Sabtu (2/3/2019)

Kedua orang itu adalah Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS bernama Sulkhoni, dan Caleg DPRD Kendari sekaligus Sekertaris DPD PKS Kendari Riki Fajar.

Hal itu berdasarkan video yang sudah viral berdurasi 3,48 menit itu, nampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah. Kedua Caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut terlihat berdiri, dan kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.

Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye, berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Kambu-Baruga dan Sulkhoni Dapil Kendari, dan sejumlah alat tulis dan beberapa carik kertas. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini