Sidang Jurnalis Buton Tengah, JPU Hadirkan Ahli Pidana

231
Sidang Jurnalis Buton Tengah, JPU Hadirkan Ahli Pidana
SIDANG - Proses sidang jurnalis Buteng, Sodli Saleh, Rabu (12/2/2020). Agendanya JPU menghadirkan ahli hukum pidana, Dr Kaimuddin Haris, di persidangan untuk menerangkan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Pasarwajo, Buton. (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Sidang kasus jurnalis Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sodli Soleh, diskors, Rabu (12/2/2020). Sekira pukul 18.23 Wita, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Buton melakukan skors untuk salat magrib.

“Sidang diskors untuk melaksanakan salat magrib,” ucap Hakim Ketua, Subai.

Agenda sidang yang berlangsung alot itu, mendengarkan keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana. Ahli, Dr Kaimuddin Haris, alias Oheo, menerangkan Sodli melanggar undang-undang karena kata “abrakadabra” dalam artikelnya mengandung makna negatif. Meski demikian dia belum meyakini itu karena yang bisa menafsirkan kata itu adalah ahli bahasa.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Bukan kapasitas saya menerangkan dari segi bahasa. Itu tugasnya saksi ahli bahasa,” aku Haris kepada majelis hakim di persidangan.

(Baca Juga : Kisah Istri Jurnalis Sodli Soleh yang Dipecat sebagai Honorer di DPRD Buteng)

Di sisi lain, Haris dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) disebutkan sebagai ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Meski begitu tidak dijelaskan spesifikasi ITE tersebut. Namun, di hadapan majelis hakim dia mengaku sebagai ahli hukum pidana. Penyusun BAP itu sendiri adalah penyidik dari Polres Kota Baubau.

“Saya adalah spesialis hukum pidana. Yang akan saya jelaskan hanya hukum pidana dalam kaidah materilnya saja. Tidak menjelaskan proses acara pidana,” jelasnya lagi di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : Kritik Bupati Buteng Berujung Pidana Jurnalis Sodli Saleh)

Hakim ketua sempat mempertanyakan, apakah di kampus saat ini ilmu hukum pidana itu juga keahlianya dibatasi dalam materil saja, tidak pula dengan proses hukum acara pidana. Haris membenarkan hal itu.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng menyeret Sodli ke ranah hukum karena tulisannya mengkritik proyek penataan kawasan Labungkari. Kini proses hukum sedang berjalan di meja hakim PN Pasarwajo. (B)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini