Sidang Kasus Suap Agus, KPK Berulang Kali Putar Rekaman Telepon

487
Sidang Suap Bupati Busel, Ini Pengakuan Konsultan Politik Sjafei Kahar
SIDANG AGUS - Sidang lanjutan kasus suap Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (7/11/2018). Sebanyak 3 saksi memberikan keterangan. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus suap Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat berlangsung cukup alot di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (7/11/2018). Sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita, selesai pada pukul 17.05 wita.

Dari tiga saksi yang didengar keterangannya, pembahasan cukup panjang dan berulang ketika ajudan Agus Feisal, La Ode Yusrin memberikan keterangan tentang uang Rp 210 juta yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 Mei 2018 lalu.

Untuk mengklarifikasi keterangan La Ode Yusrin, KPK sampai beberapa kali memutar rekaman pembicaraan telepon antara pengusaha Tony Kongres dan La Ode Yusrin. Percakapan itu terkait tujuan Tony menitipkan uang (melalui orang kepercayaan) di Bank BRI Baubau lalu diambil oleh Yusrin untuk diserahkan kepada Agus.

Berita Terkait : Sidang Suap Bupati Busel, Ini Pengakuan Konsultan Politik Sjafei Kahar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eva Yustisiana, mengatakan, semua keterangan La Ode Yusrin masih bisa dikaitkan dengan keterangan saksi lainnya. Pada pekan depan masih ada lagi saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang.

“Dalam rekaman percakapannya dia memakai kode-kode ‘kue’ untuk merujuk ke ‘uang’. Seandainya kalau uang itu tidak ada masalah kenapa mesti memakai kode-kode,” ujar Eva usai persidangan itu.

Selain La Ode Yusrin yang didengarkan keterangannya dalam sidang itu, dua saksi lainnya adalah Astariadi Kurniawan selaku Konsultan Politik Sjafei Kahar (ayah Agus) dan Aswardi yang merupakan pegawai BRI.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Khusnul Khatimah dan dua hakim anggota. Dua jaksa KPK yang hadir yakni Eva Yustisiana dan Mufti. Sementara Agus selaku terdakwa didampingi tiga orang pengacaranya.(A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini