Sidang Kedua Majelis Pertimbangan TP-TGR Konsel, Sejumlah PNS Kembalikan Uang

42

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Majelis Pertimbangan Tindakan Penuntutan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, telah menggelar sidang kedua, Selasa (6/10/2015).

Dalam persidangang kedua tersebut, terungkap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) telah mengembalikan dana yang cukup bervariasi antara Rp.2 juta samapai Rp.3 juta.

Sejauh ini, majalelis TP-TPG telah menyidangkan 10 kasus, salah satunya adalah kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan PNS.

Wakil Ketua Majelis Pertimbangn TP-TGR Konsel, Sahlul mengatakan sidang tersebut dilakukan dalam rangka tuntutan perbendaharaan kerugian, dengan maksud para terdakwah mengembalikan keuangan daerah dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau ada kelalaiannya dan diindikasikan mengalami kerugian daerah maka melalui TP-TGR tersebut kita berupaya bersidang agar mereka berusaha menandatanggani surat mutlak untuk menggembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu,” katanya.

Sahlul yang juga Kepala Dinas Penggelolaan dan Keuangan Aset Daerah Konsel itu, mengatakan TP-TGR sifatnya bermusyawarah untuk mencarikan jalan agar orang yang melanggar dan lalai menggembalikan dana.

Menurutnya, hingga sidang kedua tersebut telah ada beberapa orang yang telah mengembalikan kerugian itu meskipun dalam jumlah yang masih minim.

“Jadi sidang kedua ini, semua sudah menyatakan akan mengembalikan. Bahkan pada sidang pertama itu, sudah ada yang telah mengembalikan seperti kelebihan perjalanan dinas Rp.2 juta sampai Rp.3 juta,” kata Sahlul saat ditemui usai sidang, Selasa (6/10/2015).

Hingga sidang kedua digelar, sudah 10 kasus yang telah disidangkannya dan rata-rata dalam sekali sidang sebanyak empat sampai lima orang hadir memberikan keterangan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini