Sidang Korupsi Mobil Rental KPU Konsel, Saksi: Kendaraan Dinas KPU Konsel Masih Layak Pakai

196
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, dengan terdakwa Yusran dan Sutamin komisioner KPU Konawe Selatan (Konsel) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Selasa (11/42017).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Sidang yang di pimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Kepala bagian (Kabag) Hukum KPU Konsel Bahrudin serta Kadis Pendapatan Keuangan Anggran Daerah (DPKAD) Marwiah Tombili dan Staff Pengelola Keuangan KPU Konsel Dasir.

Kehadiran ketiganya dalam sidang tersebut, guna menguatkan perkara terdakwa Yusran dan Sutamin tekait dengan sewa kendaraan rental mobil masing-masing sebesar Rp 54 juta yang diterima terdakwa selama proses pilkada Konsel tahun 2015.

Selama pantauan zonasultra.id diruang sidang, saksi Marwiah Tombili mengatakan didepan majelis hakim,saat rapat anggaran pertama yang diajukan oleh KPU Konsel untuk dana Hibah, di cairkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar tujuh Milyar rupiah.

Dalam kesaksiannya, Marwiah Tombili mengaku, KPU Konsel mengajukan permohonan untuk dana hibah sebesar Rp 7 milyar, kemuadian saat itu TAPD memproses pencairannya. Namum saat itu, dirinya belum masuk sebagai anggota TAPD.

“Rapat anggaran kedua untuk dana hibah KPU Konsel, saya tahu anggaran itu ada untuk sewa kendaran rental. Di cairkan sebesar Rp.11 Milyar, didalamnya sudah ada item kegiatan untuk sewa kendaraan rental,” ungkapnya.

Awalnya, lanjutnya, anggaran dana yang di ajukan sebesar Rp 21 Milyar, namun yang disetujui saat rapat TAPD hanya Rp.18 Milyar. Kemudian setelah melakukan pertimbangan bersama dengan anggota TAPD yang lain, di setujuilah pengadaan sewa kendaraan tersebut.

(Berita Terkait : Saksi Kasus Korupsi KPU Konsel Sebut Pengadaan Rental Mobil Didalangi Sekretaris)

“Karena menurut komisioner, letak geografis wilayah Konsel cukup jauh. Makanya kami adakan item kegiatan itu yang mulia,” tambahnya.

Kepala bagian (Kabag) Hukum KPU Konsel Bahrudin mengatakan, sebagai Kabag Hukum KPU Konsel, yang bertugas digudang untuk mengurus logistik kotak dan kertas surat suara. Seharusnya saat rapat pembahasan anggaran ia diikutkan, malah sebaliknya ia sama sekali tidak pernah diikutkan.

“Kalau masalah sewa kendaraan itu saya tidak tau sama sekali, nanti pada saat saya diperiksa oleh penyidik, barulah saya tahu. Dan seharusnya saat rapat anggaran itu saya dilibatkan,” ujarnya.

Bahrudin pun mengaku jika dirinya tidak pernah melihat kedua terdakwa menggunakan kendaraan rental selama proses Pilkada Konsel 2015 berlangsung. Yang ia tau jika terdakwa Yusran hanya menggunakan kendaraan Kijang Kapsul milik KPU Konsel.

Tidak hanya itu, meurut Bahrudin meski kondisi jalan tempat sosialisasi banyak yang berlubang, namun kendaraan dinas yang ada dikantor KPU Masih layak digunakan.

(Berita Terkait : Diduga Korupsi, Sekretaris dan Mantan Bendahara KPU Konsel Ditahan)

“Kalau kondisi jalan disana banyak yang berlubang, tapi kendaraan Dinas yang ada di Kantor KPU itu masih layak digunakan meski biasa bermasalah. Saya pernah lihat mobil kijang kapsul yang digunakan Yusran, sudah dua kali masuk bengkel,” tuturnya.

Sesuai aturan lanjutnya, Komisioner hanya sebagai pengguna dan untuk administrasi ada pada sekertaris KPU Konsel. Kemudian kontrak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemilik kendaaran.

Sementara itu, Staff Pengelola Keuangan KPU Konsel Dasir mengungkapkan, saat itu dirinya mendapat telepon dari Sekertaris KPU Suparjo untuk diperintahkan bertemu Bendahara KPU Konsel Djawaludin.

“Tujuannya untuk mencopy kontrak sewa kendaraan itu, yang saya lihat kontraknya sebanyak lima rangkap. Setelah itu saya langsung mengembalikan kontrak aslinya kebendahara, dan copyannya saya berikan lagi kepada pak Suparjo, kalau tidak salah waktu itu di bulan November yang mulia,” bebernya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini