Sidang Lanjutan Kasus Illegal Mining Konut, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

59

Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha menghadirkan empat orang saksi fakta yakni, Muhammad Irfan Cahaya Dinata (Syahbandar Langara), Rusmin Abdul Gani,

Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha menghadirkan empat orang saksi fakta yakni, Muhammad Irfan Cahaya Dinata (Syahbandar Langara), Rusmin Abdul Gani, Yusran Muliadi Lubis (manager perusahaan penyedia kapal), dan Muhammad Faisal.

Saksi Muhammad Faisal mengatakan, kontrak kerja sama antara PT. Bossosis Pratama dan PT. TNB sudah habis sejak Januari 2014 lalu. Tetapi PT. TNB masih melakukan aktivitas penambangan dan melakukan pengiriman ore sebanyak tiga kali ke beberapa perusahaan asing. Saksi Muhammad Faisal juga secara mengejutkan menarik semua berita acara pemeriksaan (BAP) mulai dari tahap penyidikan kepolisian sampai di kejaksaan.

“Saat tim gabungan distamben dan Dishut Konut datang, saya memang yang mengantarkan mereka, karena waktu itu hanya ada saya yang dianggap bisa memberikan keterangan tentang aktivitas pertambangan. Namun saya tidak pernah mengatakan bahwa wilayah Bosossis itu sudah masuk di areal PT. Otto,” kata Faisal.

Selain itu, kata Faisal, kapal pengangkut ore yang didatangkan PT. TNB sesungguhnya belum mendapat persetujuan dari pihak PT. Bossosis sebagai pemilik izin usaha pertambagan (IUP), karena saat itu kontrak joint operation (JO) antara kedua perusahaan tersebut sudah lama berakhir.

Bahkan PT. Bossosis Pratama sudah pernah memberitahukan kepada seluruh perusahaan yang melakukan kontrak kerja sama dengan Bossosis, harus menghentikan aktivitasnya menyusul munculnya peraturan Menteri ESDM.

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli serta saksi dari kedua terdakwa. Rencananya tim JPU akan menghadirkan satu saksi ahli dari Dinas Pertambangan (Distamben) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(*/Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini