Sidang MK, Ketua Bawaslu Baubau Mengaku Diusir dari Ruang Pleno PPK

526
Waode Frida Vivi Oktavia
Waode Frida Vivi Oktavia

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemeriksaan saksi dalam perkara DPD Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi mengungkap sisi lain dari penyelenggara pemilu di Sultra. Ketidakharmonisan sesama penyelenggara antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau diungkap oleh hakim MK.

Di hadapan majelis hakim, Ketua Bawaslu Baubau, Waode Frida Vivi Oktavia menuturkan sempat mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan saat proses pemilu 2019. Frida diusir oleh PPK Wolio saat proses pleno rekapitulasi.

Frida menyampaikan pada hakim bahwa saat rapat pleno rekapitulasi TPS 02 dan 03 Bataraguru dilanjutkan, tidak dihadiri oleh Panwascam Kecamatan Wolio. Kemudian hakim Suhartoyo mempertanyakan ketidakhadiran tersebut apakah tidak diundang atau memang tidak hadir.

“Tidak Yang Mulia, ada satu kejadian dimana saya selaku Ketua Bawaslu itu diusir dari ruang rapat pleno PPK Kecamatan Wolio,” ujar Frida dalam persidangan di Gedung MK, Senin (29/7/2019).

Baca Juga : Sengketa DPD di MK, Hakim Semprot KPU dan Bawaslu Kota Baubau

Mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, Frida lalu menarik anggotanya dalam hal ini Panwas Kecamatan Wolio sehingga peno rekapitulasi PTS 02 dan 03 Bataraguru tidak dihadiri oleh Panwas. Sementara, menurut pimpinan pleno PPK Wolio, Bawaslu tidak memiliki hak untuk menhadiri pleno di tingkat PPK. Sebab rekap pleno tersebut adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan, bukan Bawaslu Kota Baubau.

“Saya menarik pengawas Kecamatan Wolio, sebagai bentuk keberatan saya,” ujar Frida.

“Ya itu sudah soal emosional ya Bu ya, boleh lah nanti,” imbuh Hakim Suhartoyo.

Hakim pun kembali melanjutkan pemeriksaan dan mempertanyakan terkait rekomendasi PSU di dua TPS Bataraguru.

Rekomendasi nomor 51 adalah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Baubau kepada KPU Kota Baubau untuk melakukan PSU di TPS 02 dan 03 Bataraguru. Alasan harus dilakukan PSU berdasarkan formulir C1 yang dipegang Panwas dan para saksi terdapat pemilih dalam DPTb sebanyak empat orang, tetapi empat orang tersebut tidak memiliki A5 KPU. A5 KPU yangdimaksud tidak ada di dalam kotak.

Sedangkan di TPS 03 Bataraguru dalam formulir C1 yang dipegang oleh semua pihak terdapat lima orang yang tercatat dalam DPTb tetapi hanya tiga orang yang mengisi daftar hadir dan hanya satu orang yang memiliki formulir A5. Oleh sebab itu dua rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu merupakan temuan Bawaslu sendiri. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini