Sidang Nur Alam, Tumpang Tindih Wilayah Pertambangan PT AHB Jadi Perdebatan

185
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nur Alam
Maqdir Ismail

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Persoalan tumpang tindih wilayah pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di pulau Kabaena, kabupaten Bombana sempat menjadi perdebatan dalam sidang terdakwa Nur Alam, gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non-aktif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (10/1/2018).

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nur Alam
Maqdir Ismail

Mantan Dirjen Mineral Batu Bara (Mineral) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan yang dihadirkan menjadi saksi menyatakan bahwa wilayah yang tumpang tindih akan batal demi hukum.

Namun demikian kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nur Alam, Undang-Undang (UU) mengatakan bahwa sesuatu atau wilayah yang kembali dikuasai negara harus ada persetujuan DPR.

BACA JUGA :  PT ANTAM Tbk Konut Laksanakan Berbagai Kegiatan dalam Perayaan Bulan K3 Nasional

“Sehingga kita menganggap ketika belum ada persetujuan DPR wilayah itu tetap berada di bawah kewenangan Pemda,” kata Maqdir saat dikonfirmasi di sela-sela persidangan di PN Jakpus, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya wilayah yang tidak dikuasai lagi oleh negara semestinya menjadi kuasa pemerintah daerah, karena gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

(Baca Juga : Sidang Nur Alam, Hakim Hadirkan Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM)

“Tapi ini kan seolah-olah gubernur bikin keputusan itu adalah salah, itu penyalahgunaan wewenang. Tidak bisa seperti itu melihatnya. Semuanya ingin dipidanakan,” pungkas pengacara kondang ini.

BACA JUGA :  PT ANTAM dan BKSDA Sultra Kerja Sama Program Transplantasi Terumbu Karang di Teluk Lasolo

Dalam persidangan, kuasa hukum Nur Alam ini menyebutkan bahwa selama ini daerah tidak pernah mendapatkan ketentuan jika lahan yang tumpang tindih tersebut adalah batal demi hukum.

“Ada di SK Menteri tahun 2003 tentang pencadangan wilayah, jelas itu disebutkan bahwa daerah yang sudah dimiliki itu atau sudah ada kontrak karya atau Kuasa Pertambangan (KP) itu tidak boleh diberikan kepada pihak lain,” jelas Bambang di hadapan hakim ketua Diah Siti Basariah. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini