Sidang Online di Kejari Kolut Terkendala Jaringan Internet

159
Sidang Online di Kejari Kolut Terkendala Jaringan Internet
SIDANG ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (kolut) menggelar sidang online (daring) sebanyak empat kali, namun dalam video conference masih terkendala jaringan internet di daerah itu, Senin (13/4/2020). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (kolut) menggelar sidang online (daring) sebanyak empat kali, namun dalam video conference masih terkendala jaringan internet di daerah itu.

Sidang tersebut terpaksa dilaksanakan secara daring dengan mengunakan perangkat elektronik, dan mengandalkan jaringan internet. Sidang ini diakui pihak kejari Kolut terkendala atau kelemahannya pada kualitas jaringan internet.

Kajari kolut melalui kasi intel Basri Baco mengatakan pihaknya menggelar sidang online karena adanya aturan baru, tahanan dilarang keluar masuk rutan selama wabah pandemi covid-19 masih menjadi ancaman.

Kata dia, ruangan 4X6 meter persegi tersebut yang sebelumnya ruangan Adhyaksa Dharmakarini (ADK) menjadi ruangan khusus sidang online yang cukup steril.

“Pelaksanaan sidangnya tidak ada kendala, hanya saja saat sidang berlangsung biasanya jaringan gangguan seperi gambar dan suara tapi tidak mempengaruhi berjalannya sidang tersebut,” kata Basri Baco kepada awak zonasultra.id, Senin (13/4/2020).

Dikatakan, mengenai mekanisme sidang online tersebut jaksa tetap berada di kejaksaan, sementara hakim dan penasehat hukumnya di pengadilan, dan terdakwa di ruang tahanan, secara bersamaan tertangkap kamera monitor masing-masing.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menggelar empat kali sidang online tersebut, dan telah dijadwalkan pada setiap hari Senin dan Kamis. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh terdakwa yang saat ini ada di dalam rutan sebagai antisivasi penyebaran virus mematikan tersebut.

“Kita baru empat kali menggelar sidang sistem online tersebut dengan jadwal dua kali seminggu dan hari ini kita selesaikan sembilan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, proses persidangan tersebut lebih cepat dibandingkan dengan sidang manual seperti biasanya karena tidak lagi menjemput terdakwa di rutan dan diantar ke pengadilan. Namun pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.

“Langkah tersebut juga menjadi lebih efisien terhadap waktu karena kita tidak jemput lagi terdakwa di rutan,”tandasnya. (a)

 


Kontributor: Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini