Sidang Pembuktian di MK, Ini yang Diungkap Saksi Rusman–Malik

109
Sidang Pembuktian di MK, Ini yang Diungkap Saksi Rusman – Malik
La Ode Abdul Natsir Muthalib
Sidang Pembuktian di MK, Ini yang Diungkap Saksi Rusman – Malik
La Ode Abdul Natsir Muthalib

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (Pilkada) Muna, berlangsung Senin (1/2/2016) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sesuai jadwal sidang mengagendakan pemeriksaan saksi pemohon yaitu pasangan calon Rusman–Malik, saksi ahli pemohon, saksi termohon (KPU Muna), Pihak terkait, dan Bawaslu. Namun demikian, yang berhasil diselesaikan hanya sampai mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon.

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengatakan ketika sidang para saksi pemohon yang berjumlah 5 orang menyampaikan beberapa keterangan seputar pilkada Muna Desember 2015. Namun, karena keterbatasan waktu maka dijadwalkan kembali untuk mendengarkan saksi dari pihak KPU.

“tadi yang disampaikan saksi-saksi tadi terkait SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Marobo, yang memilih 2 kali di Katobu. Kemudian ada juga solal Desa Oempu (Kecamatan Tongkuno) mengenai dugaan penghalangan pemilih. Kemudian yang terakhir disampaikan tadi yakni kasus mobilisasi pemilih dari kabupaten Konawe Selatan yang menyeberang memilih di Tampo,” Tutur Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir melalui telepon selulernya di Jakarta, Senin malam (1/2/2016).

Dalam persidangan, KPU menyimak dengan serius terkait dengan kesaksian-kesaksian itu. Lanjut Ojo, KPU Muna pada dasarnya juga sudah siap untuk membantah dalil-dalil pemohon, tapi karena keterbatasan waktu maka sidang harus ditunda.

Sidang selanjutnya, majelis hakim MK mengagendakan sidang Rabu (3/2/2016), untuk pemeriksaan saksi ahli dari pemohon. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak KPU.

“Tadi kita kita juga sudah menyiapkan 5 orang saksi untuk membantah dalil-dalil yang dikemukakan pemohon tapi karena keterbatasan waktu maka ditunda,” ujar Ojo.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma

Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini