Sidang Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Tak Rencanakan Bunuh Aditia

1541
Sidang Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Tak Rencanakan Bunuh Aditia
SIDANG - Kasus pembunuhan presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (51) dengan terdakwa Achfi Suhasim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/1/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali mengelar sidang pembunuhan presenter TVRI Sultra, Abu Saila alias Aditia (51) Rabu (22/1/2020).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Achfi Suhasim. Melalui kuasa hukumnya Afirudin Matara, dalam sidang tersebut Achfi membantah bahwa dirinya merencanakan pembunuhan terhadap ayah dua anak tersebut.

Afirudin menyatakan bahwa kliennya itu melakukan aksinya secara spontanitas lantaran merasa dilecehkan oleh korban sendiri. Hal itu menurut kuasa hukum terungkap dalam fakta persidangan.

Terdakwa, tutur Afirudin, tidak juga tidak dendam ataupun membela diri. Tapi Achfi merasa dilecehkan, dan risih tidak biasa berkontak badan dengan laki-laki sehingga saat itu korban ini memiting kepala terdakwa lalu memaksa terdakwa untuk memeluk badan korban.

(Baca Juga : Diduga Dibunuh, Aditia MC Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Tewas)

“Apakah ada rencana atau dendam dalam fakta persidangan, tidak ada. Kita tidak bermaksud mendikte dakwaan jaksa, tapi fakta persidangan tidak ada unsur perencanaan di peristiwa itu,” tegas Afirudin ditemui usai persidangan.

Meski mengakui membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik sebelum peristiwa berdarah itu, pengacara kawakan itu kembali membela kliennya. Menurutnya, terdakwa memiliki kebiasaan membawa senjata tajam sejak duduk di bangku SMP.

“Sajam itu diakui, kemudian fakta persidangan bahwa dari keterangan terdakwa dia sejak SMP sampai peristiwa itu terjadi, keris itu di mana pun dia pergi dia bawa. Dia tidur pun dibawa,” bantahnya.

(Baca Juga : Pelaku Pembunuh Presenter TVRI Sultra Didakwa Hukuman Mati)

Dari fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyimpulkan bahwa dakwaan yang disangkakan terhadap Achfi Suhasim terbantahkan. Termasuk penerapan pasal perencanaan pembunuhan yang diterapkan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak sesuai.

“Saya kira kurang tepat untuk diterapkan (Pasal 340, subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP). Setelah melihat fakta persidangan, tidak perlu kami menghadirkan adcarge. Jadi langsung sidang tuntutan,” tandas Afirudin Matara.

Kendati demikian, dalam persidangan terdakwa tetap mengakui perbuatannya dan saat itu juga Achfi Suhasim meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan sadis yang menghilangkan nyawa aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata Sultra itu.

Di tempat berbeda, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Romadu Novelino menilai beberapa fakta persidangan termasuk keterangan terdakwa sudah sesuai dengan dakwaan pihaknya.

Novel menjelaskan, jaksa penuntut lebih fokus pada tindakan persiapan sebelum peristiwa pembunuhan seperti dakwaan sebelumnya, walau pun terdakwa membantah dalil tersebut dalam persidangan.

“Kalau terdakwa tetap mengingkari, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dia juga punya hak ingkar. Silahkan saja, nanti kami akan melihat dakwaan mana yang tepat untuk membuktikan, nanti kami tuangkan di tuntutan minggu depan,” tandas Novel saat ditemui di ruang kerjanya usai persidangan.

Novel ikut menanggapi bantahan perihal senjata tajam yang dibawa terdakwa sebelum penikaman. Menurutnya, itu merupakan hak dari kuasa hukum. Menurut dia, jaksa penuntut punya pandangan lain soal itu dan akan dibeberkan secara gamblang dalam sidang tuntutan 29 Januari 2020.

Tak hanya itu, JPU juga mempersilahkan kuasa untuk melakukan bantahan atau penyangkalan terhadap pasal dakwaan yang disangkakan kepada kliennya sendiri. JPU akan membuktikan dakwaan mana yang tepat saat sidang tuntutan nanti.

“Kami yang membuktikan perkara ini, makanya kami akan tuangkan di surat tuntutan kami, dakwaan mana yang tepat,” ungkapnya

“Kami konsisten dalam dakwaan yang kami susun berlapis ada premier subsider dan subsider, dakwaan berbentuk subsideritas.340, 338 dan 351 1 ayat 3, ancaman maksimal seumur hidup, rate maksimal hukuman mati atau ancaman 20 tahun,” tutup Romadu Novelino. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini