Sidang Perdana, La Bakry Turut Dampingi Umar Samiun

117
Sidang Perdana, La Bakry Turut Dampingi Umar Samiun
SIDANG PERDANA - Umar Samiun (baju putih) berbincang-bincang dengan La Bakry (baju hitam) sesaat sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Sidang Perdana, La Bakry Turut Dampingi Umar Samiun SIDANG PERDANA – Umar Samiun (baju putih) berbincang-bincang dengan La Bakry (baju hitam) sesaat sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana tersangka Samsu Umar Abdul Samiun hari ini. Dalam sidang perdana Umar Samiun ini, Plt Bupati Buton La Bakry turut hadir di persidangan mendampinginya.

Pantauan awak Zonasultra.com, La Bakry hadir di ruang persidangan dan sempat berbincang-bincang dengan Umar Samiun sebelum persidangan dimulai. Sidang dengan nomor perkara: 83/Pid.sus.TPK/2017/PN.Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ibnu Basuki.

“Terdakwa memberi atau menjanjikan uang atau sesuatu sebesar Rp. 1 miliar kepada M. Akil Mochtar, hal itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan akhir MK atas perselisiahn hasil Pilkada Buton tahun 2011,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Umar Samiun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Usai pembacaan dakwaan, Umar Samiun tidak mengajukan eksepsi saat ditanya hakim. “Baik Yang Mulia, saya tidak mengajukan eksepsi” jawab Umar Samiun.

Baca Juga : PAN Sultra Masih di Tangan Umar Samiun, Muswilub PAN Sultra “Enjel”

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebagai informasi, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini