Sidang Perdana Pencabulan Anak, Adrianus Didakwa 15 Tahun Penjara

366
Pelaku Penculikan dan Pencabulan Akhirnya Ditahan di Rutan Polda
PELAKU PENCULIKAN - Terduga pelaku penculikan dan pencabulan terhadap enam orang anak Adrianus Pattian saat dimasukkan ke dalam ruang tahanan Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Adrianus Pattian (25), Rabu (24/7/2019) bertempat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang yang dipimpin hakim Rudi Suparmono SH MH dikawal ketat aparat kepolisian. Aparat berseragam lengkap berjaga mulai dari pintu masuk gedung pengadilan dan hingga di depan ruang sidang terdakwa mantan anggota TNI tersebut.

Humas PN Kendari sekaligus hakim dalam sidang kali ini Kelik Trimargo SH mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertutup untuk umum karena kasusnya terkait pencabulan yang tidak bisa disaksikan banyak orang, kecuali pihak yang berperkara.

Baca Juga : Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang Adrianus

“Pengawalan polisi dan tentara ada semua mas. Setahu saya belum ada permintaan (pengawalan) dari pak ketua (majelis hakim), tapi polisi sudah tanggap terhadap perkara tersebut,” ujar Kelik Trimargo saat dikonfirmasi via whatsapp Rabu (24/7/2019).

Sementara itu, kata Kelik, JPU menjatuhkan dakwaan terhadap Adrianus selama 15 tahun penjara. Selain itu mejelis hakim dalam sidang ini sendiri diketuai oleh Rudi Suparmono, dia sendiri dan Andri Wahyudi SH.

“JPU mendakwakan Adrianus Pattian diancam 15 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kendari, Nanang Ibrahim membenarkan dakwaan itu. Empat orang JPU yang dikirim Kejari untuk membacakan isi dakwaan tersebut. Kata dia, dua alternatif pasal yang masuk dalam dakwaan tersebut.

“Pertama pasal 81 ayat 5 juncto psl 760 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uundang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” cetus Nanang Ibrahim saat dikonfirmasi via whatsapp.

Kemudian pasal kedua yakni pasal 83 juncto 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : Kasus Pedofilia Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Adrianus Dititip di Rutan

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ansel Masiku, menilai dakwaan tersebut ringan atau berat relatif, namun memang ada hukuman maksimal. Tetapi dirinya belum mau menanggapi lebih jauh sidang dakwaan tersebut.

“Baru permulaan sidang jadi nanti ditentukan dari putusan hakim,” singkatnya via whatsapp.

Sebelumnya, Adrianus mulai melakukan aksinya pada Kamis siang (25/4/2019). Korban pertamanya adalah dua orang anak di bawah umur. Awalnya, kedua anak ini dilaporkan hilang di wilayah Kemaraya, Kendari Barat, Kendari.

Malamnya, kedua anak yang masih duduk di bangku SD tersebut ditemukan warga di kawasan eks MTQ Kendari. Keesokan harinya, polisi kembali mendapat laporan dari warga bahwa seorang anaknya hilang.

Polisi kembali mendapat laporan dua anak hilang pada Sabtu (27/4/2019). Keesokan harinya, Minggu (28/4), polisi lagi-lagi mendapat laporan dari warga bahwa ada dua anak SD yang hilang. Beberapa korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Kendari. Hasilnya, diketahui mereka telah mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga : Selain Pedofilia, Adrianus Pattian Juga Diduga Terlibat Kasus Pencurian

Pada Senin (29/4/2019), satu orang anak kembali dilaporkan telah diculik. Mendapat laporan tersebut, Tim Buser 77 Kendari langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Hutan Nanga-Nanga Kendari.

Adrianus Pattian (25) akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan TNI/Polri. Pelaku pencabulan terhadap sejumlah 5 orang anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil di amankan di jalan Jati Raya 55, Wua-wua, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019).

Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 wita. Usai diamankan, pelaku langsung digiring menuju Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Pelaku langsung di masukkan ke dalam ruang sel milik Denpom XIV/3 Kendari.

Saat itu juga, Adrianus diterbangkan Pomdam Hasanuddin Makassar. Dua hari berikutnya, dikembalikan ke Kendari lalu menjalani penahanan di Mapolda Sultra sampai hari ini. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini