Sidang Perdana PHP Baubau, Tim Rossy Soroti Kinerja KPPS

337
Sidang Perdana PHP Baubau, Tim Rossy Soroti Kinerja KPPS
SIDANG - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Baubau (Sultra) di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Baubau. Untuk Pilkada Baubau sendiri terdapat dua gugatan yakni diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Roslina Rahim – La Ode Yasin (Rossy) dan paslon nomor 4 H. Yusran Fahim (HYF) – Ahmad.

Dalam gugatannya, Tim Rossy menyoroti kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kuasa hukum Rossy Muhammada Taufan Ahmad mengungkapkan bahwa pada saat Pilwali Baubau, tidak ada daftar hadir atau daftar C7 KWK.

“Fakta yang terjadi dari 254 TPS itu ada 178 TPS yang kami bisa pastikan KPPSnya hanya mengeluarkan daftar C7 khusus untuk pemilihan gubernur, untuk Pilwali Baubau sama sekali tidak mengeluarkan daftar hadir,” ujar Taufan saat ditemui usai sidang perdana di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Dalam aturan daftar C7 KWK wajib diisi oleh pemilih, namun fakta yang ditemukan Tim Rossy yang mengisi lembar tersebut bukan pemilih melainkan anggota KPPS. Taufan menuturkan, pihaknya dapat membuktikan dengan tulisan sama dan diduga tanda tangan tersebut juga dipalsukan.

“Contohnya TPS 1 Kokalukuna, dimana itu TPS-nya Ibrahim Masela. Dalam bukti yang kami punya ada video Ibrahim Masela itu mengisi daftar hadir, namun faktanya saat kami melihat daftar hadir itu tidak ada sama sekali tanda tangannya Pak Ibrahim,” jelas kuasa hukum Rossy ini.

Pelanggaran lainnya yakni KPPS di beberapa TPS memperbolehkan pemilih melakukan registrasi di atas pukul 13.00 Wita.

Abdurrakhman, selaku kuasa hukum paslon AS tamrin
Abdurrakhman

Lalu bagaimana tanggapan pihak terkait atau pemenang Pilwali Baubau yakni paslon AS Tamrin-La Ode Monianse. Abdurrakhman, selaku kuasa hukum paslon dengan akronim Tampil Manis mengaku santai. Menurutnya, gugatan yang diajukan dua rivalnya akan gugur sendirinya dengan aturan ambang batas di MK.

“Legal standing mereka tidak memenuhi karena sudah melewati ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang,” ungkap Abdurakhaman.

Oleh sebab itu, baik Rossy maupun HYF-Ahmad tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan PHP di MK.

“Yang mereka kemukakan dalam persidangan pelanggaran-pelanggaran itu ranah Bawaslu dan Gakkumdu,” pungkasnya. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini