Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Jalil Akan Ajukan Bukti Video Rekaman Penangkapan

104
Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Jalil Akan Ajukan Bukti Video Rekaman Penangkapan
PRA PERADILAN - Suasana sidang pra peradilan kasus Jalil di Pengadilan Negeri Kendari (30/8/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Jalil Akan Ajukan Bukti Video Rekaman Penangkapan
PRA PERADILAN – Suasana sidang pra peradilan kasus Jalil di Pengadilan Negeri Kendari (30/8/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang pra peradilan terkait meninggalnya Jalil kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari pagi tadi, Selasa (30/8/2016).

Dari pantauan ZONASULTRA.COM, keluarga Jalil sebagai pihak pemohon sudah hadir di Pengadilan Negeri sejak pukul 09.00 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya, Anselmus Masiku.

Beberapa menit kemudian, giliran pihak Kepolisian Resort (Polres) Kendari sebagai pihak termohon yang tiba di pengadilan. Dua orang anggota Polres Kendari terlihat datang dan ditemani kuasa hukumnya Nasrudin.

Sidang dimulai pukul 10.38 Wita yang dipimpin Hakim Ketua, Lukman Ahmad.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jalil mengajukan permohonan untuk bisa menghadirkan alat bukti berupa video rekaman dari salah satu wartawan yang meliput saat proses penangkapan Jalil berlangsung.

(Artikel Terkait: Polres Kendari Tidak Hadir di Persidangan, Begini Tanggapan Pengacara Jalil)

“Kami akan hadirkan alat bukti berupa rekaman video saat penangkapan berlangsung, kami juga punya foto-fotonya,” ungkap Anselmus ditemui usai sidang.

Namun, kuasa hukum termohon, Nasrudin, menolak hal tersebut karena dianggap tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Yang diatur dalam KUHAP itu kan cuma dokumen, atau saksi-saksi, tidak ada yang menjelaskan rekaman video,” tegas Nasrudin.

Terpantau dalam sidang, Hakim Ketua, Lukman, tetap akan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum keluarga Jalil dan sidang pra peradilan akan dilanjutkan besok, Rabu, (31/8/2016). (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini