Sidang Sengketa Pilkada Muna, Baharuddin-La Pili Minta PSU Ulang di 2 TPS

72
Baharuddinn – La Pili

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) Senin pagi tadi menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2015 di Jakarta. Sidang dipimpin Patrialis Akbar tersebut berlangsung dari jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB belum menghasilkan putusan akhir.

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Baharuddinn – La Pili (Dokter Pilihanku), Abdul Rahman mengatakan dalam sidang tersebut MK memberikan kesempatan kepada para pihak termohon (KPU Muna), pemohon (Paslon Rusman-Malik), pihak terkait, Panwas, termasuk KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) dan KPU RI untuk membacakan laporannya.

Pihak terkait dalam hal ini Dokter pilihanku dalam keterangannya membeberkan pelanggaran-pelanggaran selama berlangsungnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS. Kata Rahman, majelis Hakim MK menerima bukti-bukti untuk kemudian nanti dimusyawarahkan. Tindaklnajutnya bisa saja MK meminta dihadirkan saksi atau tidak pada sidang berikutnya.

“Ada bukti baru dan pelanggaran dilakukan dengan sangat massif, sistematis dan terstruktur. Tentu ini lebih parah dari Pilkada 9 Desember 2015. Olehnya kami meminta MK untuk membatalkan PSU yang lalu dan kembali kepada hasil Pilkada 9 Desember 2015. Opsi lain yang kami minta agar dilakukan PSU kembali di 2 TPS (yang sebelumnya PSU) yakni TPS Wamponiki dan TPS Kelurahan Raha 1,” ujar Rahman melalui telepon selulernya di Jakarta.

Bukti-bukti pelanggaran yang dibacakan Dokter Pilihanku di sidang MK yakni masalah pemilih ganda, pelanggaran money politik yang ditemukan pada beberapa orang, intimidasi terhadap pemilih, dan keberpihakan aparat kepolisian. Lanjut Rahman, karena pelanggaran-pelanggaran itu MK menunda sidang putusan akhir dan belum dijadwalkan kapan akan dilanjutkan.

Untuk diketahui, kandidat Pilkada Muna terdiri dari 3 Paslon yakni pasangan no. urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna, dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku). Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara.

Namun hasil itu digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, yang memutuskan digelar PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo. PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara.

Dua kali kemenangan itulah (menang 33 kemudian menang lagi 1 suara) yang menjadi dasar dokter pilihanku mengkalim kemenangan. Namun demikian Rumah kita juga memiliki kalkulasi tersendiri yakni data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU), Rumah Kita unggul 93 suara. (A)

 

Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini