Sidang Umar Samiun, Dian Fariska Buatkan Gugatan La Uku-Dani ke MK

167
Sidang Umar Samiun, Dian Fariska Buatkan Gugatan La Uku-Dani ke MK
GUGATAN - Sidang lanjutan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Sidang Umar Samiun, Dian Fariska Buatkan Gugatan La Uku-Dani ke MK GUGATAN – Sidang lanjutan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). Pada persidangan kali ini dari tujuh saksi yang rencananya diperiksa, hanya empat saksi saja yang hadir yakni Abu Umaya, Laode M. Agus Mukmin, Dian Fariska, dan Sofyan Kaepa.

Abu Umaya merupakan teman Agus Mukmin yang menghubungkan Dian Fariska untuk membuatkan gugatan sengketa Pilkada Buton ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dian sendiri pada waktu itu masih bekerja sebagai pegawai di MK.

Dari pengakuan Abu Umaya, ia bertemu Umar Samiun dan Agus Mukmin untuk membicarakan kecurangan terkait surat suara hasil Pilkada Buton 2011.

“Terkait masalah pelipatan kertas suara Yang Mulia, sudah selesai pilkadanya itu ada lanjutan gugatan, saya sampaikan saya tidak paham. Tapi saya kenal ada pegawai MK Dian Farizka, untuk lebih jelas ngomong langsung Dian Farizka, karena saya tidak paham,” terang Abu Umaya saat di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Kemudian Abu Umaya melakukan pertemuan dengan Agus Mukmin, Dian Fariska dan Umar Samiun tentang pengajuan permohonan La Ukku Dani. Untuk pekerjaan tersebut dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta yang kemudian terkirim Rp 10 juta.

(Berita Terkait : )

“Pak Umar sudah transfer Rp 10 juta, lalu Dian Fariska kirim no. rekening, saya bilang Bang ini saya kirim Rp 9 juta, Rp 1 juta buat saya sama Pak Agus untuk transport,” lanjut Abu Umaya.

Pasca pengiriman uang tersebut, Abu Umaya tidak pernah bertemu lagi.

Sementara itu, saksi Dian Fariska mengaku tidak membuatkan gugatan La Uku-Dani. “Kalo soal gugatan tidak ada sama sekali, hanya bincang-bincang saja Yang Mulia,” terang Dian.

Meskipun diakuinya sebesar Rp 9 juta masuk ke rekeningnya, Dian berkilah bahwa itu dari Agus terkait dengan utang piutang antar teman.

Tiga saksi lainnya yang batal hadir yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar lantaran masih dalam masa pemulihan, dan Ratu Rita Akil yang sulit untuk dihubungi, serta Aries Adhitya Shafitri yang berhalangan lantaran sedang hamil tua. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini