Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Empat Saksi Dari MK

114
Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Empat Saksi Dari MK
SIDANG - Pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang Umar Samiun yaitu Hamdan Zoelva mantan Hakim MK, Kasianur Sidauruk, Syaiful Anwar dan Ina Zuchriyah, Senin (19/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Empat Saksi Dari MK SIDANG – Pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang Umar Samiun yaitu Hamdan Zoelva mantan Hakim MK, Kasianur Sidauruk, Syaiful Anwar dan Ina Zuchriyah, Senin (19/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017). Sebanyak empat orang saksi yang merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pegawai MK pada waktu itu dihadirkan oleh penuntut umum dalam agenda sidang kali ini.

Empat orang tersebut yaitu Hamdan Zoelva mantan Hakim MK, Kasianur Sidauruk, Syaiful Anwar dan Ina Zuchriyah yang merupakan pegawai MK. Seyogyanya mantan Ketua MK, Akil Mochtar dijadwalkan juga sebagai saksi namun berhalangan hadir.

“Pemeriksaan kali ini Pak Akil Mochtar tidak bisa hadir, namun kempatmya bisa Pak Hamdan Zoelva, Kasianur Sidauruk, Syaiful Anwar dan Ina Zuchriyah,” ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki saat memulai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin sore (19/6/2017).

Sebelum memeriksa saksi, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar saksi Arbab Paproeka diminta keluar ruangan agar tidak menyaksikan pemeriksaan saksi. Arbab yang merupakan saksi dugaan suap Umar Samiun kepada Akil Mochtar ini meninggalkan ruang sidang dengan terpaksa.

“Maaf bukannya mengusir, tapi dipersilahkan keluar,” lanjut hakim.

“Sepertinya memang begitu (mengusir) yang mulia,” tukas Arbab sembari meninggalkaan ruang sidang.

Pantauan awak Zonasultra, sidang lanjutan kasus Umar Samiun ini disaksikan oleh keluarga dan juga kerabat dekat. Bahkan terlihat Plt. Bupati Buton La Bakry setia mendampingi rekannya dalam menghadapi proses hukum.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Laode Agus Mukmin juga hadir dalam persidangan ini. Sebelumnya Agus Mukmin sendiri sudah beberapa kali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan peertama ditujukan kepada Hamdan Zoelva yang pada saat itu menjadi Hakim MK periode 2010-2015. Majelis Hakim mulai menanyai Hamdan seputar pengajuan hingga verifikasi gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebagai informasi, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di MK. Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini